Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Pandang Perlu Pembentukan Perda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Bali Tribune / RAPAT - saat Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat Bali, sumber daya alam khususnya tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sarana upacara keagamaan yang sangat perlu perlindungan dalam upaya menjaga kesucian maupun keharmonisan alam Bali sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. Besarnya fungsi tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
 
Pertimbangan hal tersebut, maka dipandang perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung saat Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (8/8).
 
Kata dia, tujuan pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
 
Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar. Mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa liar. Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.
 
"Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk adalah terdiri dari XIII Bab dan 21 pasal, yang terdiri dari perlindungan, pengendalian, pemanfaatan dan partisipasi masyarakat dengan substansi pokok yaitu pemerintah provinsi melindungi tumbuhan dan satwa liar yang ada di Bali yang merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi oleh pemerintah, dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites," jelasnya.
 
Pemerintah provinsi melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya. Pengaturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuan. Pengaturan peran serta masyarakat khususnya pembentukan Awig-awig dan/atau Pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Pengaturan berkenaan dengan perizinan, larangan, pembinaan dan pengawasan, yang memiliki semangat untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar.
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali. Dijelaskan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
Dalam hal pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi, perangkat daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga usaha masyarakat dan/atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama.
 
Dalam upaya mendukung era digitalisasi, pemerintah daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem informasi digunakan untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan.
 
Selain penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan/atau yang mengalami rawan pangan dan gizi, dan/atau bantuan pangan kepada pemerintah daerah lain yang membutuhkan.
 
Masyarakat berperan serta mewujudkan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan, pencegahan, penanggulangan masalah pangan, pemberian data, informasi yang benar, akurat mengenai rawan pangan maupun krisis pangan, pencegahan terjadinya rawan pangan dan krisis pangan, serta pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
wartawan
YUE
Category

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Sekadar Bukber, Grup Astra Bali Rangkul Sosok-Sosok Inspiratif Pemaju UMKM Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Grup Astra Bali,  media, serta sosok-sosok inspiratif yakni Local Champion Kampung Berseri Astra (KBA) dan para penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards (SIA) wilayah Bali, Group Astra Bali menggelar buka puasa bersama, Rabu (11/3/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.