Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Pandang Perlu Pembentukan Perda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Bali Tribune / RAPAT - saat Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat Bali, sumber daya alam khususnya tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sarana upacara keagamaan yang sangat perlu perlindungan dalam upaya menjaga kesucian maupun keharmonisan alam Bali sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. Besarnya fungsi tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
 
Pertimbangan hal tersebut, maka dipandang perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung saat Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (8/8).
 
Kata dia, tujuan pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
 
Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar. Mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa liar. Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.
 
"Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk adalah terdiri dari XIII Bab dan 21 pasal, yang terdiri dari perlindungan, pengendalian, pemanfaatan dan partisipasi masyarakat dengan substansi pokok yaitu pemerintah provinsi melindungi tumbuhan dan satwa liar yang ada di Bali yang merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi oleh pemerintah, dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites," jelasnya.
 
Pemerintah provinsi melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya. Pengaturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuan. Pengaturan peran serta masyarakat khususnya pembentukan Awig-awig dan/atau Pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Pengaturan berkenaan dengan perizinan, larangan, pembinaan dan pengawasan, yang memiliki semangat untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar.
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali. Dijelaskan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
Dalam hal pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi, perangkat daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga usaha masyarakat dan/atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama.
 
Dalam upaya mendukung era digitalisasi, pemerintah daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem informasi digunakan untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan.
 
Selain penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan/atau yang mengalami rawan pangan dan gizi, dan/atau bantuan pangan kepada pemerintah daerah lain yang membutuhkan.
 
Masyarakat berperan serta mewujudkan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan, pencegahan, penanggulangan masalah pangan, pemberian data, informasi yang benar, akurat mengenai rawan pangan maupun krisis pangan, pencegahan terjadinya rawan pangan dan krisis pangan, serta pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
wartawan
YUE
Category

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.