Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tegaskan Soal Penerapan Lintasan Angkutan Peti Kemas

Bali Tribune / Adhi Ardhana

balitribune.co.id | DenpasarDPRD Bali menilai, perlunya diambil langkah-langkah yang tidak biasa atau luar biada untuk mengatasi keterpurukan pertumbuhan ekonomi di Bali akibat pandemi.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Bali menggarisbawahi lagi sejumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Di antaranya rekomendasi untuk ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang Penetapan Jalur-Jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Kemudian dipastikan keberadaan dan ketersediaan sarana angkutan pengangkut logistik dan komoditas Ekspor-Impor. Perlu pula ditingkatkan koordinasi antara Dinas-dinas dan lembaga terkait lainnya, yang berhubungan dengan Ekspor-Impor ini. 

"Point-point penting inilah yang kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2021, No.121/1640/DPRD perihal: Penyelesaian Permasalahan terhadap Proses Ekspor-Impor," jelas A.A Ngurah Adhi Ardhana dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Selain itu, ada juga rekomendasi terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tentu saja mesti dilakukan lagi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah di bawahnya, yang sebelumnya merujuk pada UU yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam tata kelola sumber daya air secara utuh dan menyeluruh. 

Hal ini sekaligus menjadi payung hukum bagi keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang telah mentransformasikan konsep Wana Kertih, Danu Kertih dan Segara Kertih dengan baik. 

"Penekanan kami pada muatan substantif Peraturan Daerah yang mesti disinkronkan dan diharmonisasikan lagi adalah tentang tata kelola sumber daya airnya, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bagian Kedua yaitu Hak Rakyat Atas Air," kata Adhi Ardhana.

Ia pun menyebutkan Pasal 8 Ayat (1) UU tersebut, yang berbunyi: Hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; 

Kemudian, ayat (2) yang berbunyi: Selain hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; 

Ayat (3), dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya; 

Ayat (4), dalam hal ketersediaan air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik ; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. 

Ditegaskannya lagi, hal-hal yang lebih detail terkait hal ini sudah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Bali pada Januari lalu. "Hal-hal lebih mendetail mengenai hal tersebut telah kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 26 Januari 2021, No. 121/c26/2021 perihal: Penyelesaian Air Bersih," bebernya.

Selain dua rekomendasi kepada Gubernur, DPRD Bali juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur-Bali, pada 25 Januari 2021, agar tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 

"Maksud dari rekomendasi ini adalah agar pemenang tender (Kontraktor) dari luar provinsi Bali wajib menggandeng mitra lokal, dan diharapkan mempekerjakan SDM lokal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," sentilnya mengingatkan kembali. 

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.