Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tegaskan Soal Penerapan Lintasan Angkutan Peti Kemas

Bali Tribune / Adhi Ardhana

balitribune.co.id | DenpasarDPRD Bali menilai, perlunya diambil langkah-langkah yang tidak biasa atau luar biada untuk mengatasi keterpurukan pertumbuhan ekonomi di Bali akibat pandemi.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Bali menggarisbawahi lagi sejumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Di antaranya rekomendasi untuk ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang Penetapan Jalur-Jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Kemudian dipastikan keberadaan dan ketersediaan sarana angkutan pengangkut logistik dan komoditas Ekspor-Impor. Perlu pula ditingkatkan koordinasi antara Dinas-dinas dan lembaga terkait lainnya, yang berhubungan dengan Ekspor-Impor ini. 

"Point-point penting inilah yang kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2021, No.121/1640/DPRD perihal: Penyelesaian Permasalahan terhadap Proses Ekspor-Impor," jelas A.A Ngurah Adhi Ardhana dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Selain itu, ada juga rekomendasi terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tentu saja mesti dilakukan lagi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah di bawahnya, yang sebelumnya merujuk pada UU yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam tata kelola sumber daya air secara utuh dan menyeluruh. 

Hal ini sekaligus menjadi payung hukum bagi keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang telah mentransformasikan konsep Wana Kertih, Danu Kertih dan Segara Kertih dengan baik. 

"Penekanan kami pada muatan substantif Peraturan Daerah yang mesti disinkronkan dan diharmonisasikan lagi adalah tentang tata kelola sumber daya airnya, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bagian Kedua yaitu Hak Rakyat Atas Air," kata Adhi Ardhana.

Ia pun menyebutkan Pasal 8 Ayat (1) UU tersebut, yang berbunyi: Hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; 

Kemudian, ayat (2) yang berbunyi: Selain hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; 

Ayat (3), dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya; 

Ayat (4), dalam hal ketersediaan air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik ; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. 

Ditegaskannya lagi, hal-hal yang lebih detail terkait hal ini sudah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Bali pada Januari lalu. "Hal-hal lebih mendetail mengenai hal tersebut telah kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 26 Januari 2021, No. 121/c26/2021 perihal: Penyelesaian Air Bersih," bebernya.

Selain dua rekomendasi kepada Gubernur, DPRD Bali juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur-Bali, pada 25 Januari 2021, agar tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 

"Maksud dari rekomendasi ini adalah agar pemenang tender (Kontraktor) dari luar provinsi Bali wajib menggandeng mitra lokal, dan diharapkan mempekerjakan SDM lokal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," sentilnya mengingatkan kembali. 

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang di Kampial

balitribune.co.id I Badung - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan sidak pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Aktivitas pertambangan sementara ditutup setelah sidak karena sejumlah dokumen perizinan dan dasar hukum pengelolaan lokasi masih perlu dipastikan.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Pendatang Korban Kebakaran di Jalan Nakula Segera Dipulangkan

balitribune.co.id I Denpasar - Pasca kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod Denpasar, selain menyisakan puing abu juga banyak warga korban yang masih memilih bertahan tinggal di penampungan. Akibatnya, mereka yang merupakan warga pendatang luar Bali ini justru menimbulkan adanya penumpukan sampah liar, selain pihak tak tak bertanggung jawab yang membuang sampah ke lokasi kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.