Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Terus Suarakan Revisi UU 28/2009 dan UU 33/2004

SOSIALISASI
SOSIALISASI -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, diapit Sekda Bali Tjok Pemayun dan Sekwan Wayan Suarjana dalam Sosialisasi Permendagri Nomor: 33/Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, di Jakarta, Rabu (14/6).

BALI TRIBUNE - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, menghadiri acara Sosialisasi Permendagri Nomor: 33/Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, di Jakarta, Rabu (14/6). Pada kesempatan tersebut, Sugawa Korry didampingi Sekda Bali Tjok Pemayun dan Sekwan Wayan Suarjana. 

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Pendapatan Daerah Depdagri, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Depdagri, dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Depdagri. Dalam sesi diskusi sosialisasi tersebut, Sugawa Korry kembali menyuarakan revisi UU Nomor: 28/Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta revisi UU Nomor: 33/Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Kedua UU ini harus segera direvisi, karena tuntutan berlakunya UU Nomor: 23/Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dimana beberapa kewenangan sudah dialihkan ke provinsi. Revisi juga harus dilakukan, karena perkembangan lingkungan strategis yang ada," ujar Sugawa Korry. 

Untuk UU 28/2009, kata politisi Partai Golkar asal Buleleng itu, diusulkan agar ketentuan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) implementasinya lebih berkeadilan. Sebab dengan UU yang ada saat ini, PHR di Bali misalnya, hanya dinikmati oleh daerah yang memiliki fasilitas hotel dan restoran saja. "Padahal, pariwisata Bali dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten dan kota serta masyarakat Bali. Karena itu, diusulkan agar dalam revisi UU ini diatur pendapatan dari PHR wajib diberikan juga untuk kabupaten pendukung pariwisata, sehingga kesenjangan tidak semakin melebar," saran Sugawa Korry. 

Dalam rangka revisi UU 28/2009 tersebut, juga diusulkan satu pasal terkait dengan pajak pariwisata. Sementara dalam konteks revisi UU 33/2004, juga sangat penting, karena selama ini hanya memasukkan sumber bagi hasil yang dibagikan sebagai dana perimbangan hanya bersumber dari sumber daya alam. "Kami usulkan dalam revisi nanti agar memasukkan sumber daya lainnya, dimana di dalamnya memasukkan pariwisata sebagai sumber daya lainnya," tegas Sugawa Korry. 

Usulan dan masukan tersebut, direspon positif oleh Direktur Pendapatan Daerah Depdagri Drs Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev., dan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Daerah Depdagri. "Saat ini sedang diproses pengkajian revisi kedua UU tersebut. Kami berharap pada pembahasan lebih lanjut, kalangan DPRD intensif memberikan masukan, termasuk masukan tertulis," kata Maurits Panjaitan. 

Sugawa Korry juga menyampaikan bahwa pihaknya siap dengan masukan-masukan tertulis yang sudah dikaji di DPRD Provinsi Bali bersama perguruan tinggi di Bali.

wartawan
San Edison
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.