Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Dua Ranperda

Rapat Paripurna
PARIPURNA -- Gubernur Made Mangku Pastika menghadiri Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II/Tahun 2017 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (26/7).

BALI TRIBUNE - Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama menandatangani persetujuan penetapan dua Ranperda Provinsi Bali, pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II/Tahun 2017 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (26/7). Rapat dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta. 

Kedua Ranperda yang ditetapkan, masing-masing Ranperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda Provinsi Bali Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kedua Ranperda ini disepakati ditetapkan menjadi Perda. 

Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Pembahasan Kedua Ranperda, Wayan Gunawan, dalam laporannya menyampaikan, tercapainya opini WTP atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan bahwa umumnya laporan keuangan yang disajikan Pemprov Bali telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan cukup dalam pengungkapan.

Selain itu, Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan Daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan. “Terkait kewajiban penyajian informasi keuangan, telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gunawan.

Sedangkan terkait dengan Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gunawan mengatakan, Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 18/Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Pasal 29 menyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP ini paling lambat 3 bulan sejak diundangkan,” paparnya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja keras dan kerja sama anggota DPRD Provinsi Bali dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda ini. “Saya telah mencermati dan mencatat semua aspirasi, usul, saran, pandangan dan kritik yang disampaikan Anggota Dewan terhadap pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Provinsi Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, sesuai amanat UU 23/Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12/Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Perda yang telah ditetapkan ini akan dievaluasi dan diklarifikasi oleh Pemerintah Pusat.

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.