Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda Desa Adat

Bali Tribune/ LAPORAN - Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (2/4). Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta melaporkan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. Dikatakan, pembahasan dilakukan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Ranperda Desa Adat dalam Sidang Paripurna pada tanggal 19 Desember 2018. Pembahasan tersebut telah dilakukan cukup lama. Di antaranya melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun akademisi. Parta menegaskan, keberadaan Desa Adat sangat penting. Karena itu dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan. Parta menyebut, keberadaan Desa Adat mendapat posisi yang sangat strategis dan istimewa di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang'. Secara filosofis dan sosiologis, lanjut Parta, hal itu dipahami sebagai bentuk organisasi tradisional yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan yang bersifat otonom. Dalam konteks ini, organisasi tradisional tersebut di Bali dinamakan Desa Adat. Oleh karena itu, kata dia, dengan ditetapkan Ranperda tentang Desa Adat menjadi Perda Desa Adat, maka segala ketentuan terkait dengan adat di Bali diatur dalam Perda baru ini. "Jadi semua ketentuan yang berkaitan dengan Desa Adat, sepenuhnya juga diatur dalam Perda yang telah disahkan oleh DPRD Bali hari ini," kata Parta. Laporan Pansus Ranperda Desa Adat ini kemudian diterima forum DPRD Provinsi Bali, untuk selanjutnya disepakati ditetapkan menjadi Perda. Perda Desa Adat terdiri dari 19 Bab dan 103 Pasal. Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting, di antaranya Desa Adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang Bendesa Adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat. Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Desa Adat. Ke depan, kata dia, Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, Desa Adat mampu menjaga kesucian alam Bali, menyejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. 

wartawan
San Edison
Category

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.