Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

Bali Tribune/PENETAPAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua serta gubernur dan gubernur Bali saat penetapan ketiga Raperda.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Provinsi Bali tanggal 31 Oktober 2019 lalu, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (18/11).

Ketiga Raperda yang ditetapkan tersebut masing-masing adalah Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020; Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Apakah ketiga Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda?" tanya Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, sebelum disahkan menjadi Perda Provinsi Bali.

Sebelum ketok palu, DPRD Provinsi Bali melaporkan hasil pembahasan ketiga Raperda ini. Hasil pembahasan masing-masing dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 IGK Kresna Budi, Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum I Kadek Diana, dan Wakil Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Made Supartha.

Jika ketiga Raperda ini disetujui penetapannya, maka penetapan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039 diputuskan untuk ditunda. "Kami sepakat dengan eksekutif, bahwa Ranperda RPIP ditunda penetapannya," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dalam Rapat Paripurna tersebut.

Menurut dia, Raperda ini belum bisa ditetapkan karena terganjal Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Perda RTRW Bali yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi salah satu aturan penting yang menjadi landasan kehadiran Raperda RPIP ini adalah Perda RTRW. Sementara Perda RTRW yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali, belum mendapatkan persetujuan Mendagri," paparnya.

Sebelum Koordinator Pembahasan Raperda RPIP I Nyoman Budi Utama menjelaskan, Bali bukan satu-satunya daerah yang menunda penetapan Raperda RPIP. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta pun belum bisa menetapkan Raperda RPIP karena terganjal Perda RTRW.

"Jadi sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, tunda tiga tahun karena terganjal Perda RTRW. DKI Jakarta juga sama, terganjal Perda RTRW," ujar Budi Utama.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pendapat akhirnya, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan," kata Koster. 

wartawan
Son Edison
Category

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.