Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

Bali Tribune/PENETAPAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua serta gubernur dan gubernur Bali saat penetapan ketiga Raperda.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Provinsi Bali tanggal 31 Oktober 2019 lalu, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (18/11).

Ketiga Raperda yang ditetapkan tersebut masing-masing adalah Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020; Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Apakah ketiga Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda?" tanya Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, sebelum disahkan menjadi Perda Provinsi Bali.

Sebelum ketok palu, DPRD Provinsi Bali melaporkan hasil pembahasan ketiga Raperda ini. Hasil pembahasan masing-masing dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 IGK Kresna Budi, Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum I Kadek Diana, dan Wakil Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Made Supartha.

Jika ketiga Raperda ini disetujui penetapannya, maka penetapan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039 diputuskan untuk ditunda. "Kami sepakat dengan eksekutif, bahwa Ranperda RPIP ditunda penetapannya," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dalam Rapat Paripurna tersebut.

Menurut dia, Raperda ini belum bisa ditetapkan karena terganjal Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Perda RTRW Bali yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi salah satu aturan penting yang menjadi landasan kehadiran Raperda RPIP ini adalah Perda RTRW. Sementara Perda RTRW yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali, belum mendapatkan persetujuan Mendagri," paparnya.

Sebelum Koordinator Pembahasan Raperda RPIP I Nyoman Budi Utama menjelaskan, Bali bukan satu-satunya daerah yang menunda penetapan Raperda RPIP. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta pun belum bisa menetapkan Raperda RPIP karena terganjal Perda RTRW.

"Jadi sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, tunda tiga tahun karena terganjal Perda RTRW. DKI Jakarta juga sama, terganjal Perda RTRW," ujar Budi Utama.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pendapat akhirnya, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan," kata Koster. 

wartawan
Son Edison
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.