Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

Bali Tribune/PENETAPAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua serta gubernur dan gubernur Bali saat penetapan ketiga Raperda.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Provinsi Bali tanggal 31 Oktober 2019 lalu, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (18/11).

Ketiga Raperda yang ditetapkan tersebut masing-masing adalah Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020; Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Apakah ketiga Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda?" tanya Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, sebelum disahkan menjadi Perda Provinsi Bali.

Sebelum ketok palu, DPRD Provinsi Bali melaporkan hasil pembahasan ketiga Raperda ini. Hasil pembahasan masing-masing dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 IGK Kresna Budi, Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum I Kadek Diana, dan Wakil Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Made Supartha.

Jika ketiga Raperda ini disetujui penetapannya, maka penetapan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039 diputuskan untuk ditunda. "Kami sepakat dengan eksekutif, bahwa Ranperda RPIP ditunda penetapannya," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dalam Rapat Paripurna tersebut.

Menurut dia, Raperda ini belum bisa ditetapkan karena terganjal Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Perda RTRW Bali yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi salah satu aturan penting yang menjadi landasan kehadiran Raperda RPIP ini adalah Perda RTRW. Sementara Perda RTRW yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali, belum mendapatkan persetujuan Mendagri," paparnya.

Sebelum Koordinator Pembahasan Raperda RPIP I Nyoman Budi Utama menjelaskan, Bali bukan satu-satunya daerah yang menunda penetapan Raperda RPIP. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta pun belum bisa menetapkan Raperda RPIP karena terganjal Perda RTRW.

"Jadi sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, tunda tiga tahun karena terganjal Perda RTRW. DKI Jakarta juga sama, terganjal Perda RTRW," ujar Budi Utama.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pendapat akhirnya, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan," kata Koster. 

wartawan
Son Edison
Category

Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod, Bupati Badung Instruksikan Penguatan Infrastruktur dan Evaluasi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya Pemkab Badung dalam menata dan mengendalikan lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, berangsur menunjukkan hasil yang positif.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod, Bupati Badung Instruksikan Penguatan Infrastruktur dan Evaluasi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya Pemkab Badung dalam menata dan mengendalikan lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, berangsur menunjukkan hasil yang positif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Jebol di Dua Titik, Truk Terperosok

balitribune.co.id | Tabanan - Dua titik bahu jalan di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, jebol akibat tergerus aliran air hujan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran pengguna jalan karena salah satu titik kerusakan memiliki kedalaman yang cukup ekstrem hingga mencapai lima meter.

Baca Selengkapnya icon click

Boehringer Ingelheim dan BAWA Edukasi Ribuan Siswa SD, Perkuat Upaya Cegah Rabies di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan rabies di Bali terus diperkuat melalui jalur pendidikan sejak dini. PT Boehringer Ingelheim Indonesia bersama Bali Animal Welfare Association (BAWA) resmi menuntaskan program "Sustainable Development for Generation (SD4G) 2025 – Stop Rabies Education" yang berlangsung selama empat bulan, dari Juli hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.