Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Bahas 9 Ranperda

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda eksekutif sampaikan ranperda

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Selasa (5/10). Adapun Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda tentang perubahan Atas Perda No 11 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tetang Perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tenang perubahan atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

Bupati Sedana Arta berharap dalam pembahasan ranperda ini nantinya dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Disampaikan, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Raperda tersebut di atas telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,” ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. 

Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi, namun tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara Nasional. Disebutkan, peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. 

"Secara aturan tidak dibenarkan ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya atau bertentangan dengan kepentingan umum," sebut politisi PDI-P ini.

Menurutnya  dalam menyusun Peraturan Daerah tetap perpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku ini mengacu hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli,  Senin, 6 September 2021, telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap 9 buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli. Kemudian 9 Ranperda yang disampaikan ekseutif adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. 

Disebutkan, anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat. "Kami harapkan fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.