Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Godok Empat Ranperda

Bali Tribune / KIKA - upati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam rapat paripurna penyampaian 4 ranperda bertempat di kantor DPRD Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Kamis (21/9). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika tersebut Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan/mengajukan empat buah ranperda.

Bupati Sedana Arta mengatakan empat ranperda yakni ranperda Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku, Bangli, ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Maskot Bangli dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Sedana Arta adapun pembentukan Desa Pulasari yang menjadi acuannya adalah UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi desa berwenang untuk mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan Prakarsa dan hak asal- usul dan adat istiadat. 

Sementara berkaitan dengan Ranperda perizinan berusaha, kata Bupati Sedana Arta, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertangungjawabkan.  

“Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 6  tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah  perlu ditetapkan Perdanya,” sebutnya.

Sementara untuk pengaturan maskot daerah  Kabupaten Bangli  adalah sesuai dengan  arah  kebijakan  yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana  Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. “Sesuai misi yang ke 6  yakni mengembangkan pariwisata dan ekonomi  kreatif yang berkualitas berkelanjutan berbasis budaya, maka kami memilih pucuk bank sebagai mascot Kabupaten Bangli,” kata Sedana Arta

Untuk Ranperda Bantuan Hukum, kata Sedana Arta, Ranperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan  pasal 19 ayat (2) UU  Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Penyelengaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin.

"Kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas dengan optimal sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Dan, Perda ini nantinya akan kami jadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,” sambungnya. 

Disisi lain, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan setelah diajukan ranperda oleh Bupati, akan ditindak lanjuti dengan pembentukan pansus. Baru selanjutnya pansus membahas ranperda yang diajukan. "Pansus ini akan menyampaikan hasilnya kepada kami untuk bisa dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi," jelasnya. 

Menurutnya dengan dibahas dan nantinya ditetapkan ranperda sebagai perda diharapkan perda ini betul-betul dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

"Yang paling penting adalah asas manfaat yang diterima oleh masyarakat dari perda-perda yang dibuat. Berkaitan dengan anggaran untuk penerapan perda ini nantinya, tentu akan kami anggarkan," ujarnya. 

Kata Ketut Sustika seluruh ranperda yang diajukan adalah sangat penting seperti ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketika ada masyarakat kecil yang tidak bisa membayar penasehat hukum, maka pemda bisa membantu. Begitu juga untuk maskot Bangli. Kata Suastika, maskot Bangli wajib dibuat perda karena itu menjadi branding Kabupaten Bangli.

"Ketika tidak punya perda, nanti di klaim oleh kabupaten lain, kita tidak bisa secara yuridis melakukan gugatan," jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.