Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Godok Empat Ranperda

Bali Tribune / KIKA - upati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam rapat paripurna penyampaian 4 ranperda bertempat di kantor DPRD Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Kamis (21/9). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika tersebut Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan/mengajukan empat buah ranperda.

Bupati Sedana Arta mengatakan empat ranperda yakni ranperda Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku, Bangli, ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Maskot Bangli dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Sedana Arta adapun pembentukan Desa Pulasari yang menjadi acuannya adalah UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi desa berwenang untuk mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan Prakarsa dan hak asal- usul dan adat istiadat. 

Sementara berkaitan dengan Ranperda perizinan berusaha, kata Bupati Sedana Arta, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertangungjawabkan.  

“Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 6  tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah  perlu ditetapkan Perdanya,” sebutnya.

Sementara untuk pengaturan maskot daerah  Kabupaten Bangli  adalah sesuai dengan  arah  kebijakan  yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana  Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. “Sesuai misi yang ke 6  yakni mengembangkan pariwisata dan ekonomi  kreatif yang berkualitas berkelanjutan berbasis budaya, maka kami memilih pucuk bank sebagai mascot Kabupaten Bangli,” kata Sedana Arta

Untuk Ranperda Bantuan Hukum, kata Sedana Arta, Ranperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan  pasal 19 ayat (2) UU  Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Penyelengaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin.

"Kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas dengan optimal sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Dan, Perda ini nantinya akan kami jadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,” sambungnya. 

Disisi lain, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan setelah diajukan ranperda oleh Bupati, akan ditindak lanjuti dengan pembentukan pansus. Baru selanjutnya pansus membahas ranperda yang diajukan. "Pansus ini akan menyampaikan hasilnya kepada kami untuk bisa dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi," jelasnya. 

Menurutnya dengan dibahas dan nantinya ditetapkan ranperda sebagai perda diharapkan perda ini betul-betul dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

"Yang paling penting adalah asas manfaat yang diterima oleh masyarakat dari perda-perda yang dibuat. Berkaitan dengan anggaran untuk penerapan perda ini nantinya, tentu akan kami anggarkan," ujarnya. 

Kata Ketut Sustika seluruh ranperda yang diajukan adalah sangat penting seperti ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketika ada masyarakat kecil yang tidak bisa membayar penasehat hukum, maka pemda bisa membantu. Begitu juga untuk maskot Bangli. Kata Suastika, maskot Bangli wajib dibuat perda karena itu menjadi branding Kabupaten Bangli.

"Ketika tidak punya perda, nanti di klaim oleh kabupaten lain, kita tidak bisa secara yuridis melakukan gugatan," jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kesepertaannya mencakup seluruh penduduk Indonesia, saat ini sudah menjadi andalan untuk mendapatkan layanan kesehatan baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatran Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Selengkapnya icon click

Tak Perlu ke Bukit Lagi, Warga Desa Enoraen Kini Bisa Nikmati Jaringan Telkomsel dari Rumah

balitribune.co.id | Kupang - Setelah sekian lama harus ke jalan raya hingga mendaki bukit demi mendapatkan sinyal, kini warga Desa Enoraen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dapat menikmati layanan jaringan Telkomsel langsung dari rumah mereka. Pemasangan infrastruktur jaringan yang dilakukan oleh Telkomsel ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat desa yang selama ini mengalami keterbatasan akses komunikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peserta Mengalami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal, BPJAMSOSTEK Bersama Bupati Klungkung Serahkan Santunan

balitribune.co.id | Semarapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar bersama Bupati Klungkung, I Made Satria secara simbolis menyerahkan santunan kematian Rp 66 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekretariat DPRD Bangli Studi Tiru ke Sulawesi Selatan

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjalin silahturami dan meningkatkan kinerja bidang kehumasan Sekerariat DPRD Bangli melakukan studi tiru ke DPRD Kabupaten Gowa dan Makasar Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan studi tiru dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Seketariat DPRD Bangli I Nyoman Dacin didampingi Kabag Umum dan staf serta sejumlah awak media cetak, TV dan Online.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Terima Empat Ranperda dari Bupati Sanjaya

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menerima empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disodorkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Keempat ranperda itu antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penataan Banjar Dinas, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024 - 2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.