Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Kembali Ajukan Dua Ranperda Inisiatif

Bali Tribune / SIDANG - Suasana rsidang paripurna DPRD Bangli, Kamis (14/12).

balitribune.co.id | Bangli - Menjelang akhir tahun 2023, DPRD Kabupaten Bangli menggelar sidang paripurna secara marathon, Kamis (14/12). Dalam sehari, ada tiga agenda sidang yang digelar. Sidang dimulai dengan agenda penyampaian dua Ranperda inisiatif DPRD Bangli pada pagi harinya. Kemudian siangnya dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati tehadap penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Bangli. Setelah itu, sorenya sidang paripurna berlanjut dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas dua buah Ranperda inisiatif DPRD Bangli. 

Dalam sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri para anggota DPRD Bangli. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati I Wayan Diar bersama pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Bangli. Adapun dua Ranperda insiatif DPRD Bangli yang diajukan. Yakni, Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Menurut Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Bangli bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi. 

"Menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," jelasnya.  

Mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan," ungkap Ketut Suastika.

Karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli. Demikian pula dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pembentukan produk hukum Daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi.

"Pedoman Pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara pendapat Bupati terhadap penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Bangli yang dibacakan Wabup Wayan Diar mengapresiasi dan sepakat untuk dilakukan pembahasan. Sebab, Ranperda yang diajukan dinilai secara substansi merupakan penuangan dalam bentuk legal. "Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturanperundang-undangan," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas inisiatif Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan. "Mudah-mudahan proses pembahasan dapatdilaksanakan tepat waktu, dan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak," harapnya.

wartawan
SAM
Category

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Rai Wirata Apresiasi ST. Putra Persada Banjar Angkeb Canging Desa Gulingan di Hari jadi ke-51

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, memberikan apresiasi tinggi kepada Sekaa Teruna (ST) Putra Persada Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, atas eksistensi dan kontribusinya dalam menjaga tradisi serta memperkuat peran generasi muda di lingkungan desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.