Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD - Gubernur Tetapkan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Bali Tribune / MENETAPKAN - DPRD Bali - Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 Ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. 

Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas.  

Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) berbunyi; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 ayat (1) berbunyi; Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, penjualan air minum SPAM dan penjualan hasil pembuatan simpilisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstra bahan alam.

Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. 

Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 ayat (3) berbunyi; Retribusi Jasa Usaha yang telah dipungut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sah sepanjang mengenai objek yang sama menurut Peraturan Daerah ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Profesi Guru antara Beban dan Tanggung Jawab

balitribune.co.id | Kegaduhan sempat melanda jagat maya dengan beredarnya  video yang seolah memperlihatkan seorang pejabat tinggi negara menyebut guru sebagai “beban negara.” Belakangan terungkap, video itu hanyalah kabar bohong—hasil manipulasi digital. Namun, meski telah dibantah, gema berita tersebut sempat menyulut dan  melukai hati banyak guru.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Penuh Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Seraya Timur. Proyek ini kini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Karyawan Peduli Lingkungan, Gelar Aksi Bersih Sungai dan Salurkan Bantuan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat pasca banjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Astra Motor Bali bersama Ikatan Karyawan Astra (IKA) menginisiasi aksi bersih lingkungan di area sungai yang terdampak. Kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan tumpukan sampah sisa banjir sekaligus membantu memulihkan aktivitas warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Membangun Kemandirian Petani Salak di Desa Sibetan melalui Program PKM

balitribune.co.id | Karangasem - Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya yang memikat, tetapi juga menyimpan potensi besar dari sektor pertanian. Salah satunya adalah salak gula pasir yang berasal dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Buah ini dikenal memiliki rasa manis alami yang khas dan menjadi salah satu ikon agrowisata Bali. Desa Sibetan sudah lama diidentikkan dengan sentra salak gula pasir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMPN 3 Bangli dan SMPN 1  Siap Berlaga di Asean Robotik Day 2025 dan Olimpiade sains Nasional

balitribune.co.id | Bangli - Suasana penuh semangat terasa di Ruang kerja Bupati Bangli pada Selasa (16/9). Jajaran siswa dan guru pembina dari tim robotik SMP Negeri 3 dan  tim Peserta Olimpiade Sains Nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial SMPN 1 Bangli diterima langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam sebuah audiensi hangat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Gandeng Forum Perbekel/Lurah Percepat Verifikasi Data Kerusakan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat dalam menindaklanjuti dampak banjir yang melanda beberapa wilayah beberapa waktu lalu. Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, Pemkot Denpasar membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan verifikasi data warga terdampak di empat  kecamatan. Adapun beberapa obyek yang disasar yakni rumah, pasar, pura serta fasum/fasos lainya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.