Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Jembrana 2019-2024 Resmi Dilantik

Bali Tribune/Anggota DPRD Jembrana masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik Selasa kemarin.

balitribune.co.id | Negara - Anggota DPRD Jembrana masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik Selasa (13/9). Sebelum Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jembrana, Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Jembrana ini diawali dengan mejaya-jaya. Dari 35 Anggota DPRD Jembrana yang dilantik, Ni Made Sri Sutharmi dan I Wayan Suardika kini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Jembrana sementara hingga terbentukany pimpinan dewan definitif.

Usai mejaya-jaya di Pura Niti Praja, 35 Anggota DPRD Jembrana mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jembrana dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Jembrana masa jabatan 2019-2024. Pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD  Jembrana oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Benny Octavianus dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, penyerahan SK Gubernur Bali dan penyematan pin emas 22 karat. Setelah resmi dilantik, seluruh anggota dewan anyar ini langsung menempati kursi masing-masing.

Dewan Jembrana untuk lima tahun kedepan terdiri dari 19 incumben dan 16 newcomer. Sedangkan berdasarkan penunjukan partai pemenang Pileg di Jembrana, Pimpinan Dewan sementara dijabat Ni Made Sri Sutarmi  dari PDI P dan I Wayan Suardika dari Golkar. Ketua DPRD Jembrana periode 2014-2019, I Ketut Sugiasa usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa berharap semua pimpinan dan anggota DPRD yang dilantik ini harus tau fungsi, “bagaimana menjalankan fungsi legislasi, dewan minimal memiliki inisiatif dan inovasi membentuk perda lebih banyak” ujarnya.

Begitupula DPRD harus tau kebutuhan anggaran setiap OPD dan dampak terhadap masyarakat. Untuk fungsi pengawasan, menurutnya penting, “satu rupiah uang rakyat  harus diawasi, untuk apa dan efeknya untuk masyarakat apa” ungkapnya. Apabila ketiga fungsi ini berjalan maka menurutnya otomatis rakyat Jembrana akan lebih maju. Menurutnya juga diperlukan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Pihaknya juga meminta anggota dewan anyar harus merubah diri, “jangan sampai arogan, tidak saling menghormati, menghargai, tau memposisikan diri” tandasnya.

Sementara Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra menyatakan tugas pokok Pimpinan Sementara DPRD yang telah ditetapkan tersebut adalah memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana definitif. Sedangkan Pimpinan Dewan Sementara, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan pihaknya menargetkan untuk penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana definitif sudah terbentuk paling labat September depan 

“Dari PDI P sudah ada rekomendasi pimpinan partai, tinggal menunggu dari Golkar dan Gerindra saja” ungkapnya. Begitupula alat kelengkapan dewan ditargetkan sudah terbentuk Agustus ini. Kedapannya pihaknya ingin bersinergi dengan eksekutif sehingga program yang pro rakyat bisa dilaksanakan dengan sukses. Sebagai Ketua DPRD wanita pertama di Bali, ia akan mendorong kaum perempuan Jembrana untuk bisa maju dan mandiri, setara dengan kaum laki-laki, “tetapi saya akan melaksanakan seluruh program kegiatan tidak membedakan laki dan perempuan” tandasnya. /uni

 

 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.