balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 pada Rabu (7/10/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tabanan tersebut dihadiri pimpinan legislatif, jajaran eksekutif, serta unsur pimpinan daerah. Dalam persidangan tersebut, pidato pengantar Bupati Tabanan dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga. Dirga menyebutkan, pengajuan rancangan regulasi anggaran tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. “Sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Dirga saat membacakan Pidato Pengantar Bupati.
Ia menerangkan, penyusunan Ranperda APBD 2027 dirancang dengan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Rancangan tersebut turut memperhitungkan kapasitas fiskal daerah, arah prioritas pembangunan, serta kebutuhan riil masyarakat Tabanan. Secara keseluruhan, postur APBD Tabanan 2027 direncanakan sebesar Rp 2,150 triliun lebih. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,150 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 951,106 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,199 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,132 triliun lebih, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 1,745 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 133,627 miliar lebih. Selanjutnya belanja tidak terduga sebesar Rp 10,808 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar rp. 242,157 miliar lebih. “Berdasarkan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp18,231 miliar,” ungkapnya.
Jajaran Pemkab Tabanan menekankan bahwa dokumen APBD menjadi bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik yang menyentuh kehidupan warga. Karena itu, penggunaan seluruh anggaran belanja dituntut untuk dikelola secara cermat, tepat sasaran, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dirga mengingatkan agar pengalokasian sumber daya keuangan daerah difokuskan pada pemenuhan fasilitas dasar warga di perdesaan hingga perkotaan di tengah tantangan fiskal. “Kita harus memastikan bahwa keterbatasan fiskal yang ada tetap mampu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” terangnya.
Untuk mematangkan penyempurnaan dokumen anggaran tersebut, Pemkab Tabanan mengharapkan sumbang saran serta masukan kritis dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan. “Sehingga ranperda tentang APBD 2027 dapat menjadi dokumen anggaran yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.