Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Tabanan Sidak ke Ciputra Beach

Bali Tribune/ CIPUTRA - Anggota DPRD Tabanan mencermati desain bangunan dibuat oleh Ciputra Beach, Jumat (11/10).
Balitribune.co.id | Tabanan - Pasca viral iklan menjual pantai, Komisi I DPRD Tabanan sidak langsung ke kawasan Ciputra Beach di Banjar Langudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (11/10). Setelah dicek memang tidak ada pihak manajemen yang menjual pantai secara pribadi. Hanya saja ke depan pengawasan tersebut dikontrol sebab sesuai desain ada potensi melanggar sepadan pantai karena jarak pantai dengan bangunan terlihat dekat. 
 
Rombongan DPRD  tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani. Turut pula anggota lain yakni Ni Made Dewi Trisnayanti, Ni Luh Wayan Dewi Marheni dan I Ketut Arsana Yasa. 
 
Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi mengungkapkan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek kejelasan dari iklan yang viral karena menawarkan private pantai. Tetapi setelah dicek di lapangan dan berkoordinasi dengan manajemen, tidak ada pihak manajemen Ciputra yang menjual pantai. 
 
"Kami sudah lihat langsung tidak ada pantai dikuasai pribadi. Tetapi kita lihat ada akses jalan masuk yang dibuat untuk kepentingan masyarakat terutama dalam kegiatan adat," tegasnya. 
 
Pihaknya meminta agar iklan yang telah diumumkan oleh konsultan pihak manajemen Ciputra Beach diminta untuk memberikan surat peringatan kepada agen marketing (biro iklan, red) yang telah mencantumkan dalam iklan menjual pantai. "Jadi ini yang menjadi ketegasan kami di sini, meminta pihak Ciputra memberikan peringatan kepada agen (biro) pembuat iklan," tegasnya. 
 
Eka menambahkan, untuk saat ini pembangunan Ciputra belum dilakukan secara menyeluruh. Sesuai dengan desain yang ada, baru 40 persen dilakukan pembangunan perumahan. Namun ke depan pihaknya berjanji akan mengontrol supaya tidak terjadi pelanggaran sepadan pantai dan tebing.
 
"Sekarang kami belum bisa memastikan apakah melanggar sepadan pantai atau tidak, sebab pembangunan sementara belum menyeluruh. Untuk sekarang kami lihat pembangunan masih jauh dari pantai," tambahnya.
 
Sementara itu Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra mengatakan, izin IMB sudah dikeluarkan tahun 2016, waktu itu masih bernama Dinas Penanaman Modal. Izin yang keluar seluas 71.130 meter persegi sudah diperuntukkan untuk areal rumah tinggal sesuai yang dipasarkan. 
 
"Lokasinya sebelah Barat sampai Selatan atau tidak di areal resort beach secara riil memang jauh dari pantai. Kalau di areal resort beach pengembangannya belakangan," terangnya.
 
Sedangkan terkait adanya indikasi pelanggaran sepadan pantai, pihaknya masih belum berani memastikan dan akan terus melakukan pengawasan agar nantinya tidak ada pelanggaran. "Mengenai pelanggaran sepadan pantai masih belum bisa dipastikan sebab bangunan belum dilakukan secara menyeluruh. Namun kami terus melakukan pengawasan mengantisipasi pelanggaran," tandasnya.
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.