Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Drama Walkout Jerinx dari Persidangan

Bali Tribune/ Ratusan massa pendukung Jerinx SID mengelar aksi damai. Massa menuntut PN Denpasar menggelar persidangan Jerinx digelar secara tatap muka.
Balitribune.co.id | Denpasar - Drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina (43) alias Jerinx, sudah mulai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali pada Kamis (10/9). Sidang yang berlangsung secara telekonferensi ini disuguhkan melalui live streaming chanel YouTube PN Denpasar.
 
Sidang yang diwarnai adu pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa hingga Jerinx bersama 13 penasehat hukumnya walkout dari persidangan justru mendulang viewer bagi chanel YouTube PN Denpasar.
 
Sementara di luar gedung PN Denpasar, ratusan massa pendukung  Jerinx SID mengelar aksi damai. Massa menuntut PN Denpasar menggelar persidangan Jerinx digelar secara tatap muka.
 
Tingginya animo masyarakat yang memantengi jalan persidangan selama kurang lebih satu jam itu bisa dilihat dari jumlah penonton. Saat sidang berlangsung video live streaming itu ditonton oleh 5,8 ribu penonton. Namun hingga berita ini ditulis, penonton video tersebut melejit hingga menyentuh angka 58 ribu viewer dengan jumlah like 372 dan dislike 5,7 ribu.
 
Sementara dalam pantauan langsung di PN Denpasar, sidang mulai digelar sekitar pukul 10.20 WITA. Majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memulai sidang dengan menanyakan kesehatan terdakwa, surat kuasa penasehat hukum dan kesiapan JPU.
 
Sidang mulai memanas ketika Jerinx dari balik layar monitor mengangkat tangan untuk memberi interupsi. "Jujur yang mulia saya keberatan dengan  sidang online karena hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair maka saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang tatap muka," kata Jerinx ke majelis hakim.
 
Mendengar itu, hakim Adnyana Dewi kemudian menjelaskan lagi dasar hukum sidang secara online ini yakni sesuai surat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun /2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease, dan perjanjian kerja sama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung nomor 402/DJU/HM.01/5/2020 Tentang  Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonference.
 
"Sesuai dengan surat keberatan saudara dengan penasehat hukum yang ditujukan ke PN Denpasar dan telah diteruskan kepada  majelis hakim yang menanggani perkara saudara, ketua pengadilan juga sudah melakukan rilisnya dan kami sampaikan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," jawab hakim Ayu.
 
Jawaban hakim Adnyana Dewi itu langsung ditanggapi secara bergantian oleh tiga penasehat hukum mulai dari Sugeng Teguh Santoso, I Wayan Gendo Suardana, Kadek Agus Suparman dan Jerinx sendiri. Pada intinya, pihak terdakwa tetap menolak sidang secara online karena bisa merugikan Jerinx serta proses persidangan tidak berjalan lancar karena gangguan teknis dan internet. Di mana pihak terdakwa kesulitan mendengar JPU atau Hakim maupun saat mengemukakan pendapat terkait persidangan.
 
"Maaf yang mulia saya tetap menolak dilakukan secara online karena hak saya tidak diwakili sepenuhnya karena yang mulia tidak bisa melihat gesture saya sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti kurang tepat," kata Jerinx.
 
Permintaan dari pihak terdakwa langsung ditanggapi oleh tim JPU yang dikomandoi Otong Hendra Rahayu. JPU tetap meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan secara online.
 
Setelah terjadi silang pendapat antara pihak terdakwa dan JPU, hakim Ayu kemudian memilih sependapat dengan JPU untuk melaksanakan sidang secara online. "Majelis tetap berpendapat pada hasil MoU yang sudah dibacakan tadi karena sampai saat ini tidak ada putusan MA yang membatalkan tentang aturan tersebut, demikian pula sudah diperlakukan terhadap perkara pidana yang diputuskan terlebih dahulu. Jadi kami berketetapan tetap melakukan persidangan secara online terhadap terdakwa yang ditahan, keberatan terdakwa tetap dicatat," kata dia.
 
Merespon keputusan hakim itu, Jerinx tiba-tiba bersuara dari layar monitor menyatakan keluar dari persidangan. "Mohon maaf yang mulai saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang," kata Jerinx sembari beranjak dari kursinya dan diikuti oleh penasehat hukumnya.
 
Meski pihak terdakwa sudah tidak mengikuti proses persidangan, hakim Adnyana Dewi tetap memberi kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaan.
 
Kepada majelis hakim, Jaksa Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Jerinx sengaja memposting "IDI Kacung WHO" melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.
 
"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ungkap Jaksa Otong.
 
Kata Jaksa Otong, ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
 
Selanjutnya, terdakwa Jerinx, menulis di kolom komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat. Pertanggal 29 Juli 2020, Postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.
 
Kedua, tanggal 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia.
 
Per tanggal 29 Juli, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189  komentar. Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Bersama Kepala OPD Karangasem Sembahyang Bersama di Pura Penataran Agung Nangka

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai ungkapan rasa syukur, delapan orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Karangasem yang baru dilantik, serta seluruh Camat di Karangasem, Selasa (28/10/2025) sore, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17/ Denpasar menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/ Denpasar, Selasa (28/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Keamanan Data, Klungkung Kini Miliki Aplikasi Kiwa Tengen

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria kini bisa bernapas lega dengan kondisi saat ini, dimana Klungkung kini susah memiliki aplikasi keamanan data Pemda Klungkung dengan nama beken  Tiwa Tengen. Hal itu terwujud pada Jumat (24/10/2025), Bupatu Satria didampingi Kepala Dinas Komunikaai dan Informasi I Wayan Sudiarsa meluncurkan program inovasi Kiwa Tengen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran Dua Pedagang Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali menggelar sidak ke pasar tradisional khususnya pedagang beras di Pasar Badung, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William Wilman Sitorus didampingi Manager Bisnis Bulog Provinsi Bali, 

Baca Selengkapnya icon click

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.