Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bank Sampah Milik Kelurahan Tonja Mampu Serap 700 Kg Sampah

Bali Tribune/SAMPAH- Kegiatan Bank Sampah di Kelurahan Tonja, Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah dan membiasakan warganya dalam memilah sampah  Kelurahan Tonja saat ini memiliki dua Bank Sampah yakni Bank Sampah Tatasan Kaja dan Bank Sampah Tegeh Sari. 
 
Bank Sampah ini dibentuk disamping untuk mengurangi volume sampah yang dibuang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, karena beberapa jenis sampah an  organik seperti plastik, kaleng dan besi bisa di daur ulang dan bisa dijual di Bank Sampah. Bank Sampah di Kelurahan Tonja sudah ditetapkan dalam SK oleh   Walikota Denpasar. Hal ini disampaikan Lurah Tonja Made Sunantra, Rabu (4/5).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Bank Sampah di Kelurahan Tonja tentunya sangat efektif dalam mengatasi masalah permasalahan sampah. Khususnya di Banjar Tegeh Sari ada perarem atau peraturan yang dibuat untuk pemilahan sampah nya. Dengan cara itu maka akan bisa mempercepat mengatasi permasalahan sampah, katanya.
 
Menurutnya  mekanisme yang diterapkan di Bank Sampah adalah warga datang ke Bank Sampah dengan membawa sampah. Setelah itu ditimbang dan di cek sampahnya sesuai dengan jenisnya dicatat di buku tabungan jumlah sampah yang dibawa.
 
Setiap Bank Sampah bisa menampung sampah 500  sampai 700 kg setiap kegiatan atau setiap Minggu. Sampah yang dibawa masyarakat dibayar sesuai dengan kualitas sampahnya. Seperti kardus bisa per 1 kg seharga Rp3.000
 
Sementara Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLHK Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gde Budhita  menambahkan, sesuai dengan Penetapan Walikota tahun 2022  ada sebanyak 317 bank sampah. Secara umum sistem kerjanya ada per minggu, dua minggu dan ada sebulan sekali. 
 
Yang  menentukan adalah pengurusnya di masing-masing banjar. Karena setiap banjar biasa ada pengurusnya misalnya Kelian atau yang ditunjuk menjadi ketua, katanya.
 
  Lebih lanjut Ngurah Budhita mengatakan sebelum sampah di bawa ke Bank Sampah tentunya sudah dilakukan pemilihan sesuai dengan jenis sampahnya, seperti botol, karton, plastik dan lain sebagainya. Setelah jadwal telah ditentukan nanti Bank Sampah Induk akan mengambilnya barangnya.
wartawan
YAN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.