Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Ketua LPD Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp137 Miliar

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan dua Ketua LPD di Buleleng sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua LPD Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng dan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
 
Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan. Kepastian status tersangka Nyoman Arta Wirawan disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (23/11).
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan hasil penghitungan sementara, penyidik menemukan adanya selisih dana sebesar Rp 137 miliar. Selisih sebesar itu, menurut Agung Jayalantara, didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
 
Dalam catatan ditemukan selisih modal sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset yakni sebesar Rp 146.175.646.344. Atas catatan itu terdapat selisih sekitar Rp137 miliar lebih. Untuk memastikannya, Agung Jayalantara mengaku masih menunggu hasil audit dari Kantor Inspektorat Buleleng.
 
“Hasil perhitungan sementara dari penyidik diduga ada temuan selisih dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar. Namun penyidik masih menunggu perhitungan selisih dari Tim Inspektorat Buleleng,” ucap Agung Jayalantara, Selasa (23/11).
 
Selain selisih, penyidik juga menemukan adanya catatan kredit fiktif yang diduga dibuat oleh Arta Wirawan pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu jumlah kredit disalurkan sebesar Rp 244.558.694.000,dan ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600,- kemudian dijadikan kredit tanpa menggunakan akad/perjanjian.
 
“Ya ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan kemudian dijadikan kredit tanpa ada perjanjian. Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp150.433.420.956,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Disebutkan, lembaga keuangan milik desa adat dibawah kendali Arta Wirawan disinyalir menjalankan usaha diluar ketentuan, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.
 
Anehnya, selama menjalankan bisnis tanah kavling, Arta Wirawan menggunakan jasa makelar dengan memberikan fee sebesar 5 persen. Hasil penjualan tanah kavling tersebut, ungkap Agung Jayalantara, disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV sesuai dengan lokasi tanah kavling dan memperoleh bunga. Bahkan, katanya, sebagian dana hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai diatas Rp 600 juta.
 
“Ketua LPD juga menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. Atas kasus itu Ketua LPD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021,” tegasnya.
 
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik diantaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD.
 
”Tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua LPD Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan juga telah ditetapak sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng menemukan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Ketua LPD Desa Adat Tamblang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
 
“Penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” tandas Agung Jayalantara.
wartawan
CHA
Category

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.