Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Ketua LPD Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp137 Miliar

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan dua Ketua LPD di Buleleng sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua LPD Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng dan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
 
Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan. Kepastian status tersangka Nyoman Arta Wirawan disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (23/11).
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan hasil penghitungan sementara, penyidik menemukan adanya selisih dana sebesar Rp 137 miliar. Selisih sebesar itu, menurut Agung Jayalantara, didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
 
Dalam catatan ditemukan selisih modal sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset yakni sebesar Rp 146.175.646.344. Atas catatan itu terdapat selisih sekitar Rp137 miliar lebih. Untuk memastikannya, Agung Jayalantara mengaku masih menunggu hasil audit dari Kantor Inspektorat Buleleng.
 
“Hasil perhitungan sementara dari penyidik diduga ada temuan selisih dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar. Namun penyidik masih menunggu perhitungan selisih dari Tim Inspektorat Buleleng,” ucap Agung Jayalantara, Selasa (23/11).
 
Selain selisih, penyidik juga menemukan adanya catatan kredit fiktif yang diduga dibuat oleh Arta Wirawan pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu jumlah kredit disalurkan sebesar Rp 244.558.694.000,dan ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600,- kemudian dijadikan kredit tanpa menggunakan akad/perjanjian.
 
“Ya ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan kemudian dijadikan kredit tanpa ada perjanjian. Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp150.433.420.956,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Disebutkan, lembaga keuangan milik desa adat dibawah kendali Arta Wirawan disinyalir menjalankan usaha diluar ketentuan, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.
 
Anehnya, selama menjalankan bisnis tanah kavling, Arta Wirawan menggunakan jasa makelar dengan memberikan fee sebesar 5 persen. Hasil penjualan tanah kavling tersebut, ungkap Agung Jayalantara, disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV sesuai dengan lokasi tanah kavling dan memperoleh bunga. Bahkan, katanya, sebagian dana hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai diatas Rp 600 juta.
 
“Ketua LPD juga menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. Atas kasus itu Ketua LPD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021,” tegasnya.
 
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik diantaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD.
 
”Tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua LPD Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan juga telah ditetapak sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng menemukan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Ketua LPD Desa Adat Tamblang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
 
“Penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” tandas Agung Jayalantara.
wartawan
CHA
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.