Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Oknum Anggota Ormas Ditangkap

Fitono dan Ketut Suandita

BALI TRIBUNE -  Dua orang oknum anggota ormas ternama di Bali masing-masing bernama Fitono (30) dan Ketut Suandita (22) ditangkap polisi. Fitono diringkus anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Sedangkan Suandita diringkus anggota Polsek Sukawati karena melakukan tindak pidana pemungutan liar (pungli). Penangkapan Fitono berdasarkan laporan korban I Gusti Putu Lila (43) dengan nomor laporan:  LP-B./668/X/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 1 November 2018. Dalam laporannya, warga Jalan Rajawali Lingkungan Kelan, Kuta ini mengaku pada hari Kamis (1/11) pukul 21.00 Wita,  saat datang dari arah timur mengarah ke barat di Jalan Tamansari Kelan Tuban, Kuta dekat kantor HCS, ia menyalip sepeda motor yang dikendarai pelaku. Ternyata, pelaku kemudian mengejar korban dan sesampainya di lokasi kejadian pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. "Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher dan kepala serta sakit pada badannya karena pelaku sempat membenturkan badannya ke tembok. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Diri Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sik siang kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung ke lokasi kejadian mencari informasi dan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP. Hasilnya, hari Jumat (9/11) pukul 22.30 Wita tim mendapat informasi bahwa pelaku ada di Cafe Black Pearl Pantai Kelan Tuban. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Sukawati Masih pada hari yang sama pukul 10.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Sukawati meringkus I Ketut Suandita di rumahnya di Banjar Bangkilesan Desa Mas, Ubud. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada hari Kamis (1/11) pukul 15.45 Wita bertempat di Toko Clean Shoes and Care, ada seseorang mengatasnamakan pecalang meminta iuran keamanan dan berselang tiga hari kemudian, bertempat di Toko Cozy Butik Banjar Kalah Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, dan satu tempat lagi di Toko Roti Bakar dengan modus yang sama memaksa masyarakat yang mempunyai usaha untuk menyerahkan sejumlah uang keamanan. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anggota Polsek Sukawati mengumpulkan keterangan di TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. "Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan pemerasan dan hasilnya dipakai untuk minum-minum bersama teman temannya," terang Abdi Fairan. Kepada petugas, pria pemabuk berat ini mengaku beraksi juga di Toko Clean Shaos and Care di Jalan Raya Celuk dapat uang sebesar Rp500.000, Toko Roti Bakri Batubulan dapat uang sebesar Rp800.000, Toko Cozy Butik Batubulan dapat uang sebesar Rp800.000, Counter HP Cemenggon dapat uang sebesar Rp600.000, Banjar Celuk dapat uang Rp100.000, Banjar Singapadu kepada pedagang es dapat uang Rp100.000, Banjar Dlod Tangluk/pedagang buku dapat uang Rp20.000. Kemudian di Pasar Seni Guwang dapat uang Rp15.000, Toko Butik Dentiyis dapat uang Rp25.000, Counter HP Sakah dapat uang Rp20.000, Banjar Kawan Mas Ubud dapat uang Rp30.000, dagang vas bunga Kemenuh dapat uang Rp10.000, dagang sosis Sukawati dapat uang Rp100.000. "Semua hasil dari kejahatan tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan habis dipakai dia foya dengan teman temannya," tuturnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor DK 6593 LO, satu lembar kain warna hitam, satu buah baju kaos warna abu, satu buah tas pinggang warna merah, satu buah selendang hitam putih dan dua kwitansi pembayaran. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut," ujarnya. Dijelaskan Andai Fairan, aksi kedua pelaku ini merupakan jenis kejahatan premanisme berdasarkan surat Kapolri Nomor, B/3788/VII/OPS.1.3/2018, antara lain penganiayaan berat, penganiayaan, pemerasan/pemalakan, pengeroyokan, pengancaman, kejahatan terkait senjata api dan senjata tajam. "Kita akan terus melakukan penindakan," pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.