Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pegawai Sekretariat DPRD Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen

Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Denpsar.

BALI TRIBUNE - Seorang pegawai negeri di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, yang masing-masing bernama Ni Wayan Arini,(48), dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi, (31), didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengajuan kredit dengan mengunakan dokumen palsu. Keduanya mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (1/8).  Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemalsuan.  Dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada,  JPU Martinus mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. "Bahwa terdakwa satu dan dua dengan sengaja menggunakan surat palsu yang dapat mendatangkan kerugian," katanya.  Sementara dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 378   KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Adapun korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.  Masih dalam uraian dakwaan yang disampaikan penuntut umum, perkara pemalsuan atau penipuan itu bermula saat terdakwa dua, Rusi, mendatangi terdakwa pertama, Arini, dengan maksud meminjam uang untuk membayar berbagai keperluan.  Karena mengetahui terdakwa dua berstatus bukan PNS, keinginan itu tidak bisa diakomodir. Karena syarat untuk mendapatkan pinjaman di Koperasi Asta Sedana, calon peminjam harus berstatus PNS.  Karena kondisinya begitu, terdakwa kedua kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. Ide itu kemudian disetujui oleh terdakwa satu. Bahkan, dia juga akan menyiapkan slip gaji palsu.  Selanjutnya, terdakwa satu menemui saksi, Gde Anom Suarshana, di Koperasi Asta Sedana untuk menyampaikan maksud untuk  menjalin kerjasama pengajuan kredit secara kolektif untuk teman-teman terdakwa sesama PNS yang bekerja di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar tempatnya bekerja.  Selanjutnya, pada 3 Juli 2014, terdakwa satu mengajukan surat permintaan kerjasama pengajuan kredit ke Koperasi Asta Sedana. Surat itu dia tanda tangani sendiri.  Kemudian, pada 10 Juli 2014, saksi Gde Anom Suarshana dan Gusti Ayu Apriliani dari Koperasi Asta Sedana menemui terdakwa satu di Kantor Walikota Denpasar dengan membawa draf Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Kredit antara Koperasi Asta Sedana dengan staf Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kota Denpasat. Dalam draf itu, terdakwa dua menjadi pihak keduanya. Dalam draf perjanjian itu diatur juga syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam.   Singkat cerita, terdakwa kedua menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Ada 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta. Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu. Data-data itu kemudian diserahkan ke terdakwa satu untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar.  Kemudian, terdakwa satu sejak 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman satu orang nasabah sebesar Rp. 25 juta. Dari 47  nasabah yang mengajukan pinjaman terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman.  Sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.