Dua Pelaku Pencuri 16 TKP Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 23 June 2016 14:56
ray - Bali Tribune
polsek
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara memberikan keterangan pers, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian.

Kuta, Bali Tribune

Dua orang pelaku pencurian sebanyak 16 TKP (Tempat Kejadian Perkara), Didik Purnomo dan Saptono dibekuk anggota Polsek Kuta di Perum Kesambi Baru Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (18/6). Dari TKP sebanyak itu, total kerugian yang diderita korban lebih dari Rp50 juta karena barang-barang yang dicuri adalah barang mewah dan berkualitas.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, SH kepada wartawan siang kemarin mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Kalis Prahara Ningtyas yang tinggal di Kosan Sriwijaya Lantai 2 Kamar No 102 Jalan Bantas Kangin No 21 Kedongan Kuta Badung. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (1/6) pukul 11.00 Wita.

Menurut keterangan korban, pada saat ini dirinya berangkat ke tempat kerja pada pukul 07.00 Wita dan pulang pada pukul 20.00 Wita, korban melihat kamarnya sudah diobrak-abrik. Saat dicek, ternyata barang berharga berupa Laptop merk Dell, TV LED 23 Inchi, satu set Camera Nicon, satu Hardisk, satu set potongan kuku hilang dari kamarnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa satu set kamera Nicon dijual secara online di OLX .com dengan harga penawaran Rp15 juta. Polisi akhirnya menghubungi penjual bernama Lilik ES. Saat dicek dari mana kamera tersebut, Lilik menjelaskan jika kamera tersebut diperoleh dari Didik Purnomo dengan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi. Petugas akhirnya meluncur ke alamat yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan yang berarti,” ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya ternyata kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi di 16 TKP di wilayah kawasan wisata Kuta dan Denpasar, seperti Mambal, Mambal, Abiansemal, Dalung, Mahendradata dan Sesetan. Modusnya, kedua pelaku melakukan survei terlebih dahulu dengan berpura-pura mencari kos-kosan, mencari barang bekas atau pemulung.

Setelah diketahui kos-kosan atau rumah sepi, maka kedatangan berikutnya langsung beraksi. Beberapa barang bukti yang disita antara lain, berbagai merk laptop, berbagai merk HP, kamera, charger, tas, dompet, dan sebagainya. Total kerugian mencapai lebih dari Rp50 juta. “Pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” papar mantan Kapolsek Ubud, Polres Gianyar ini.