Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Dituntut Penjara 10 Tahun

Bali Tribune /I Nengah Ananta Wijaya dan Kadek Ari Wiguna saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pemuda, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), telah memilih jalan yang salah, hingga tersandung masalah hukum. Dua sekawan ini nekat menjadi kurir alias tukang tempel Narkotika jenis sabu demi mendapat upah Rp 50 ribu.

Kini, dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini, tengah mengahadapi ancaman pidana masing-masing penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kejahatannya tersebut.

Ancaman tersebut, tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya diajukan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami sedang menyiapkan pembelaan tertulis atas tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (20/10).

Sesuai amar tuntutan JPU, kata Aji, kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terdakwa terbukti telah bermufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto.

"Secara garis besar, dalam pledoi kami nantinya hanya meminta keringanan hukuman bagi para terdakwa. Menurut kami kedua terdakwa ini masih muda dan masih punya waktu yang cukup untuk memperbaiki diri," ujar Aji.

Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dir. Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 

Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.