Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Dituntut Penjara 10 Tahun

Bali Tribune /I Nengah Ananta Wijaya dan Kadek Ari Wiguna saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pemuda, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), telah memilih jalan yang salah, hingga tersandung masalah hukum. Dua sekawan ini nekat menjadi kurir alias tukang tempel Narkotika jenis sabu demi mendapat upah Rp 50 ribu.

Kini, dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini, tengah mengahadapi ancaman pidana masing-masing penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kejahatannya tersebut.

Ancaman tersebut, tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya diajukan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami sedang menyiapkan pembelaan tertulis atas tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (20/10).

Sesuai amar tuntutan JPU, kata Aji, kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terdakwa terbukti telah bermufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto.

"Secara garis besar, dalam pledoi kami nantinya hanya meminta keringanan hukuman bagi para terdakwa. Menurut kami kedua terdakwa ini masih muda dan masih punya waktu yang cukup untuk memperbaiki diri," ujar Aji.

Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dir. Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 

Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Waspada Angin Kencang di Bali, Astra Motor Bali Serukan #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi angin yang cukup kencang di sejumlah wilayah Bali menjadi perhatian serius bagi para pengguna sepeda motor. Kondisi cuaca ini dapat memengaruhi keseimbangan dan stabilitas kendaraan, terutama saat melintas di jalan terbuka maupun ketika berpapasan dengan kendaraan berukuran besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.