Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Dituntut Penjara 10 Tahun

Bali Tribune /I Nengah Ananta Wijaya dan Kadek Ari Wiguna saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pemuda, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), telah memilih jalan yang salah, hingga tersandung masalah hukum. Dua sekawan ini nekat menjadi kurir alias tukang tempel Narkotika jenis sabu demi mendapat upah Rp 50 ribu.

Kini, dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini, tengah mengahadapi ancaman pidana masing-masing penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kejahatannya tersebut.

Ancaman tersebut, tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya diajukan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami sedang menyiapkan pembelaan tertulis atas tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (20/10).

Sesuai amar tuntutan JPU, kata Aji, kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terdakwa terbukti telah bermufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto.

"Secara garis besar, dalam pledoi kami nantinya hanya meminta keringanan hukuman bagi para terdakwa. Menurut kami kedua terdakwa ini masih muda dan masih punya waktu yang cukup untuk memperbaiki diri," ujar Aji.

Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dir. Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 

Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Komunitas ID42NER Bali Cepat Tanggap Bantu Warga Terdampak Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas otomotif ID42NER Bali menunjukkan aksi nyata solidaritas dengan turun langsung membantu masyarakat terdampak banjir di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Senin (15/9). Banjir yang melanda wilayah tepi Sungai Jalan Witaraja itu menyebabkan kerusakan cukup parah: 48 Kepala Keluarga (KK) terdampak, ratusan sepeda motor dan puluhan mobil rusak berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Wilayah Terdampak Banjir, Walikota Jaya Negara Pastikan Pembersihan dan Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan menyusuri wilayah terdampak banjir di bantaran Sungai Badung pada Minggu (14/9). Hal tersebut guna memastikan proses pembersihan sisa banjir berjalan optimal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HARPELNAS 2025, Adira Gianyar Hadirkan "Terima Kasih Sahabat" Perkuat Kedekatan Pelanggan

balitribune.co.id | Gianyar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) termasuk Adira Cabang Gianyar menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Baca Selengkapnya icon click

‘Terima Kasih Sahabat‘ Ala Adira Nusa Dua - Ngurah Rai di HARPELNAS 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seperti cabang lainnya, Adira Nusa  Dua - Ngurah Rai  pun merayakan Hari Pelanggan Nasional dengan menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Adira Finance dalam menghadirkan layanan yang berfokus padapelanggan, dengan solusi finansial yang relevan, mudah diakses, dan memberi manfaat nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.