Dua Perampok Rusia Diadili | Bali Tribune
Diposting : 18 July 2019 12:35
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAMPOK - Para terdakwa rampok saat diadili di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua dari lima warga negara Rusia yang diduga melakukan perampokan Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl Pratama No  36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/7). Mereka adalah Georii Zhukov (40) dan Robert Haupt (42). 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Dewa Arya Lanang Raharja, mendakwa dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. 
 
"Para terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di depan majelis hakim diketuai Sriwahyuni Ariningsih.
 
"Terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,"  lanjut JPU.
 
"Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," tambah JPU. 
 
Jaksa membeberkan pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15 WITA lalu, terdakwa Georgil, Robert, bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxsim Bredikhin (masih dalam pencarian) dan Vitali (masih dalam pencarian) mendatangi money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih.
 
Georgil, Robert dan Aleksi, serta satu rekan (tidak disebutkan nama dalam dakwaan) turun dari mobil. Sementara itu, satunya lagi menunggu di dalam mobil dengan keadaan menyala.
 
Lalu, Aleksi yang mengenakan jas hujan hijau, mengetuk pintu belakang money changer. Saat saksi Muhammad Sandriadi membuka pintu, Aleksi langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Sandriadi. Dalam keadaan tak berdaya, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan dan membekap mulut Sandriadi.
 
Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, empat kawanan perampok  ini masuk ke dalam money changer. Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulut dibekap.
 
“Lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa 1 unit brankas ke dalam mobil yang Toyota Avanza warna putih yang sudah stand by di depan money changer,” beber Jaksa Lanang.
 
Atas aksi itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan senilai Rp 375 ribu. 
Sementara itu, saksi Gedi Kurniawan mengalami luka di bagian kepala dengan 3 jahitan, punggung kiri luka lecet, dahi kanan memar, leher lecet. Saksi Haris Karim mengalami luka memar pada pipi kanan, leher, dan dahi kiri. Sandriadi mengalami luka lecet pada pipi kanan, memar pada lengan kanan dan kiri.
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Rencananya, WN Rusia ini mengajukan eksepsi, Rabu (31/7).