Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Perempuan Pengedar Narkotika Dituntut Bui 15 Tahun

Bali Tribune/ Ni Putu Sugiastini sedang berbicara dengan pengacaranya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Dua perempuan yang menjadi pengedar narkotika di sekitar wilayah Denpasar dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, Rabu (30/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Mereka adalah Ni Putu Sugiastini (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bayuning, Buleleng, dan Novi Yanti (31), asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG). 
 
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 289,38 gram neto dan 389 butir ekstasi. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,"tegas Jaksa Adhi di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai. 
 
Jaksa dari Kejari Denpasar ini, menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dua Pasal oleh JPU. Dakwaan pertama ialah Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke I KUHP.
 
Sementara itu, terkait tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Made Suardika Adyana, merasa keberatan sehingga meminta waktu untuk untuk menyampaikan pledoi secara tertulis. Sidang tersebut akan digelar pada tanggal 12 Juni 2019 mendatang. 
 
Diuraikan JPU dalam dakwaannya, pada tanggal 3 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Blok C, Pedungan, Denpasar Selatan, para terdakwa sedang memecah/membagi sabu menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
 
Lalu, pada pukul 16.00 Wita,seseorang bernama Ajik menghubungi Sugiastini via telpon untuk mengambil paket sabu. "Isi pesan: Cari pom bensin Bhuana Raya sebelahnya ada GG perumahan masuk kiri jalan ada bebatuan bahan ada di batu tersebut, terbungkus plastik biru double putih tertutup batu," ungkap Jaksa Adhi.
 
Pesan itu kemudian diteruskan ke Yanti. Lalu keduanya ke tempat tersebut dengan mengedarai sepeda motor Vario Nopol DK 4046 QQ. Setelah mengambil ke paket tersebut renacananya mereka langsung kembali ke kost. Namun dalam perjalanan pulang, mereka singgah di Mahendradata Squere, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. 
 
Nah, saat keduanya berada di areal parkir, mereka tiba-tiba dihampiri oleh dua petugas Polisi dari Polresta Denpasar. Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya berisi 2 plastik klip sabu, 6 plastik klip berisi  50 butir tablet warna hijau berloga panda dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butit balet warna hijau berlogo omega.
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga mendatangi kos para terdakwa dan menemukan sejumlah barang-bukti, baik ekstasi maupun sabu yang sudah dikemas dalam ratusan plastik klip untuk diedarkan. uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.