Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Perempuan Terseret Arus Pantai Perancak, Seorang Meninggal Dunia

terseret arus
Bali Tribune / TERSERET - Salah seorang korban terseret arus di Pantai Perancak, Jembrana saat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas II Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Suasana pantai di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana berubah menjadi duka setelah dua perempuan terseret arus laut pada Minggu (25/10/2026) malam. Seorang korban meninggal dunia, sedangkan temannya berhasil selamat setelah terdampar di tepi pantai.

Peristiwa maut tersebut terjadi ketika kedua perempuan itu menghabiskan waktu di kawasan Pantai Dangin Berawah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (26/10/2026), NJ (15) berdomisili di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara  yang masih berstatus pelajar dijemput ANH (21) yang berdomisili di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara dari rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita. 

Keduanya kemudian pergi menuju pantai di wilayah Desa Perancak. Sekitar pukul 17.00 Wita, mereka berdua tiba di pantai dan sempat berbincang-bincang di tepi laut. Saat hari menjelang malam, sekitar pukul 19.00 Wita, ANH turun ke bibir pantai dan mendekati air untuk mencuci muka. Saat itu, kondisi air laut sedang pasang. Arus dan ombak tiba-tiba menyeret ANH hingga membuatnya kesulitan menyelamatkan diri.

Melihat rekannya terseret ombak, NJ tidak tinggal diam. Dalam kondisi gelap, perempuan muda tersebut berlari ke tengah dan berusaha memberikan pertolongan. Namun, upaya tersebut justru membuat tubuhnya juga ikut terseret arus kuat ke tengah perairan. NJ akhirnya berhasil selamat dan tubuhnya yang sempat digulung ombal terdampar di pinggir, sementara ANH ditemukan di tepi pantai di lokasi terpisah.  

Sekitar pukul 19.30 Wita, warga menemukan kedua korban di pinggir pantai dengan jarak sekitar 50 meter satu sama lain. Keduanya kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas II Jembrana untuk menjalani pemeriksaan medis. Namun, naas ANH tidak dapat diselamatkan. 

Kasat Polair Polres Jembrana AKP I Gede Ketut Suasnawa membenarkan adanya peristiwa dua perempuan yang tenggelam tersebut. Menurutnya keduanya terseret arus. Penanganan dilakukan setelah kedua korban ditemukan warga dan dievakusi ke fasilitas kesehatan terdekat. 

“Berdasarkan pemeriksaan medis dan pemeriksaan Inafis Polres Jembrana, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban. Pihak keluarga ANH juga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan mengikhlaskan kepergian korban,” ujarnya. 

wartawan
PAM
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.