Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Tenaga Honorer Pemkot Denpasar Didakwa Jual Ganja

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda yang tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu kantor dinas pemerintahan Kota Denpasar diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (25/3). 
 
Keduanya adalah I Gusti Agung Dharma Gita, (24), dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, (22). Dua sekawan yang sama-sama asal Desa Penatih, Denpasar Timur ini diproses secara hukum kerena diduga bermufakat jahat menjual Narkotika jenis ganja sebanyak 21,97 gram netto. 
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa
didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini mencatat ancaman maksimal 20 tahun penjara. 
 
"Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara lain jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.97 gram neto," kata Jaksa Topan di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, terdakwa Gita pada 24 November 2020 ditelpon oleh temannya bernama Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp 500 ribu. Keesokan harinya, terdakwa Gita menelpon seseorang bernama Baging untuk menanyakan apakah ikut cari ganja juga, dan dijawab Baging jadi. 
 
Selanjutnya, terdakwa Gita menghubungi seorang bernama Sopo untuk memesan 3 paket ganja seharga Rp 1 juta. Setelah itu, terdakwa Gita mendapat SMS dari Sopo berisi alamat tempat paket ganja tersebut di tempel. 
 
Singkatnya, terdakwa Gita berhasil mendapat paket Ganja tersebut kemudian memecah atau membaginya menjadi 8 paket. Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam No. 118, Desa Penatih, Dentim. Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 
 
"Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, 26 November 2020 sekitar  pukul 14.00 wita, tiba-tiba datang petugas polisi mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama petugas polisi menuju rumah terdakwa. Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada dikamar terdakwa Gita," kata Jaksa Topan. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat yang bervariasi. Saat ditambang, berat keseluruhan paket ganja tersebut adalah 21,97 gram neto. 
 
Terhadap dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemuda Bunga Timur Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh komunitas Pemuda Bunga Timur (PBT) Bali dengan memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran di Jalan Akasia, Denpasar. Korban, atas nama Paul dan keluarganya, mengalami kejadian memilukan ketika kediaman mereka ludes dilalap api. Seluruh harta benda, termasuk sepeda motor, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting, habis terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ormas Minggir Dulu, Bali Punya SIPANDU BERADAT

balitribune.co.id | Di Bali, urusan keamanan bukan cuma soal pasang CCTV dan patroli jam malam. Lebih dari itu, ini soal menjaga "wewidangan" alias wilayah adat dari gangguan yang bukan cuma datang dari maling ayam dan sejenisnya, tapi juga dari budaya luar yang kadang sok akrab, tapi ujung-ujungnya bikin rusuh.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Alit Wiradana Hadiri Festival Gerbang Nusantara Puskor Hindunesia 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Sabtu (10/5) petang menghadiri Festival Gerbang Nusantara 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Parkir Timur Taman Kota Lumintang, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan peninjauan langsung ke tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

Seusai melakukan peninjauan dan sempat berdialog dengan warga, Bupati Adi Arnawa mendukung rencana perluasan areal lahan tempat Melasti Desa Adat Abiansemal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SMP PGRI 7 Denpasar Pilih Jalur Kekeluargaan Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.