Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Tenaga Honorer Pemkot Denpasar Didakwa Jual Ganja

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda yang tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu kantor dinas pemerintahan Kota Denpasar diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (25/3). 
 
Keduanya adalah I Gusti Agung Dharma Gita, (24), dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, (22). Dua sekawan yang sama-sama asal Desa Penatih, Denpasar Timur ini diproses secara hukum kerena diduga bermufakat jahat menjual Narkotika jenis ganja sebanyak 21,97 gram netto. 
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa
didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini mencatat ancaman maksimal 20 tahun penjara. 
 
"Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara lain jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.97 gram neto," kata Jaksa Topan di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, terdakwa Gita pada 24 November 2020 ditelpon oleh temannya bernama Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp 500 ribu. Keesokan harinya, terdakwa Gita menelpon seseorang bernama Baging untuk menanyakan apakah ikut cari ganja juga, dan dijawab Baging jadi. 
 
Selanjutnya, terdakwa Gita menghubungi seorang bernama Sopo untuk memesan 3 paket ganja seharga Rp 1 juta. Setelah itu, terdakwa Gita mendapat SMS dari Sopo berisi alamat tempat paket ganja tersebut di tempel. 
 
Singkatnya, terdakwa Gita berhasil mendapat paket Ganja tersebut kemudian memecah atau membaginya menjadi 8 paket. Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam No. 118, Desa Penatih, Dentim. Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 
 
"Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, 26 November 2020 sekitar  pukul 14.00 wita, tiba-tiba datang petugas polisi mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama petugas polisi menuju rumah terdakwa. Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada dikamar terdakwa Gita," kata Jaksa Topan. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat yang bervariasi. Saat ditambang, berat keseluruhan paket ganja tersebut adalah 21,97 gram neto. 
 
Terhadap dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nelayan Cupel Ditemukan Tewas di Perairan Alas Purwo

balitribune.co.id | Negara - Setelah empat hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan mengapung di kawasan perairan Hutan Alas Purwo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Karya Pitra Yadnya Massal di Banjar Adat Tiyingan

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang menggelar rangkaian Upacara Pitra Yadnya dan Atiwa-tiwa massal tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Tiyingan. Kegiatan pengabenan dan penyucian atma secara kolektif ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.