Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Tenaga Honorer Pemkot Denpasar Didakwa Jual Ganja

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda yang tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu kantor dinas pemerintahan Kota Denpasar diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (25/3). 
 
Keduanya adalah I Gusti Agung Dharma Gita, (24), dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, (22). Dua sekawan yang sama-sama asal Desa Penatih, Denpasar Timur ini diproses secara hukum kerena diduga bermufakat jahat menjual Narkotika jenis ganja sebanyak 21,97 gram netto. 
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa
didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini mencatat ancaman maksimal 20 tahun penjara. 
 
"Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara lain jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.97 gram neto," kata Jaksa Topan di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, terdakwa Gita pada 24 November 2020 ditelpon oleh temannya bernama Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp 500 ribu. Keesokan harinya, terdakwa Gita menelpon seseorang bernama Baging untuk menanyakan apakah ikut cari ganja juga, dan dijawab Baging jadi. 
 
Selanjutnya, terdakwa Gita menghubungi seorang bernama Sopo untuk memesan 3 paket ganja seharga Rp 1 juta. Setelah itu, terdakwa Gita mendapat SMS dari Sopo berisi alamat tempat paket ganja tersebut di tempel. 
 
Singkatnya, terdakwa Gita berhasil mendapat paket Ganja tersebut kemudian memecah atau membaginya menjadi 8 paket. Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam No. 118, Desa Penatih, Dentim. Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 
 
"Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, 26 November 2020 sekitar  pukul 14.00 wita, tiba-tiba datang petugas polisi mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama petugas polisi menuju rumah terdakwa. Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada dikamar terdakwa Gita," kata Jaksa Topan. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat yang bervariasi. Saat ditambang, berat keseluruhan paket ganja tersebut adalah 21,97 gram neto. 
 
Terhadap dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.