Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Dituntut Bervareasi

Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Direktur PT  Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon (32), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (27/7). Perempuan yang beralamat di Jalan Sanggabuana, Monang-maning, Denpasar Barat, ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Mimik wajah Rustyasi terlihat tegang saat masuk ke dalam ruang persidangan. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan padangannya kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni. Bersamaan dengan Rustyasi, Adi Wicaksono (42), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini juga menjalani sidang tuntutan. Adi yang duduk sebelah kanan Rustyasi terlihat santai dan langsung fokus mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Suardi meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa Rustyasi dan Adi bersalah melanggar Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini juga meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara dan Denda.  "Menuntut terdakwa I, Rustyasi Pilemon, selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan terdakwa II, Adi Wicaksono, selama 10 bulan pidana penajara, masing-masing dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan," Tegasnya. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang berbeda pula. Terdakwa Rustyadi dituntut denda sebesar 50 juta rupiah subaidair 5 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi sebesar 35 juta rupiah subaidair 2 bulan penjara. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Suardi juga menyampaikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Menurutnya, pemberat hukuman karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi, dan perbuatan keduanya menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya. Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, kami memohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," pinta Reymon Simamora selaku kuasa hukum terdakwa Rustyasi. Hakim ketua pun menyetujui permintaan itu sehingga sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam proses pembuatan dokumen kapal yang seolah-olah menyatakan kapal Dream Bali dibuat di Tanjung Benoa. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan oknum PNS di KSOP Benoa yang kini sudah berstatus terpidana, Jony Edy Susanto, dan oknum PNS di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi-Banyuwangi, almarhum Heru Supriyadi. Sehingga, pemilik kapal belum menyelesaikan formalitas kepabeanannya berupa Pajak Impor Barang (PIB) kepada negara. Perbuatan keduanya dianggap telah merugikan negara dengan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor kapal Dream Tahiti/Dream Bali sebesar Rp 1.096.449.000. Kasus ini berawal dari pembelian kapal berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000. Kemudian dua saksi tersebut mendatangi terdakwa Rustyasi Palemon selaku Direktur agent Isle Marine untuk mengurus perubahan bendera kapal dari Perancis menjadi Indonesia. Selanjutnya, terdakwa Palemon menghubungi terdakwa Wicaksono selaku kapten kapal Freelance untuk menyelesaikan proses perubahan bendera tersebut. Lalu, terdakwa Wicaksono menjalani komunikasi dengan Joni Edy Susanto (terpidana dalam kasus yang sama) selaku PNS kantor KSOP Benoa, yang kemudian disanggupinya dengan bantuan almarhum Heru Supryadi selaku PNS di kantor Otiritas Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Berbekal dokumen palsu itulah, Dream Tahiti yang kemudian berubah nama menjadi Dream Bali beroperasi selama dua tahun dengan rute pelayaran di perairan Bali-Lombok, Serangan-Nusa Penida, dan Nusa Lambongan. Setelah proses pembuatan dokumen palsu itu selesai, pemilik kapal yang juga saksi dalam perkara ini Ni Made Sari dan Eric Michel Malo Menager menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Pilemon. Oleh terdakwa Pilemon, uang tersebut kemudian ditransfer ke terdakwa Adi Wicaksono sebesar Rp 160 juta. Dari Adi Wicaksono, uang sebesar Rp 160 juta itu ditransfer legi ke Jony Edy Susanto sebesar Rp 47 juta dan secara tunai diserahkan sebanyak dua kali. Terdakwa Adi Wicaksono juga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada almarhum Heru Supriyadi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.