Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN Kenya Jadi Pesakitan Gara-gara Rebutan Pacar

Dua WN Kenya Jadi Pesakitan Gara-gara Rebutan Pacar
Bali Tribune/nanda. Gara-gara rebutan pacar, Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale menghadapi proses hukum di PN Denpasar, Rabu (30/10/2019).

Balitribune.co.id | DENPASAR - Dua perempuan asal Kenya, Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22), menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (30/10/2019). Keduanya diadili atas kasus penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira asal Timor Leste. Diduga kasus yang membelit keduanya dipicu rebutan pacar.

Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (05/08/2019) sekitar pukul 02.30 Wita di depan Bar Seven di Jalan Popies II, Kuta, Kabupaten Badung. Mulanya, korban Vieira bersama adiknya yang bernama Maria Cristina Lemos tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Kuta. Berselang dua jam kemudian, mereka bergegas meninggalkan tempat hiburan malam menuju hotel.

Di tengah perjalanan, saat melewati Jalan Popies II, mereka dicegat kedua terdakwa. Karena hendak pergi ke Portugal keesokan harinya, adik korban tetap melanjutkan perjalanannya menuju hotel. "Terdakwa, Ruth Berly, memegang kedua tangan saksi dan bertanya kepada korban, "Do you know Lionel? Where’s him now?" (Kamu tahu Lionel? Di mana dia sekarang?)

Saksi langsung menjawab dalam Bahasa Inggris yang jika diterjemahkan ke Indonesia berarti: "Lionel di Timor Jaksa, I Nyoman Triarta Kurniawan, kemudian mereka ulang adegan percakapan terdakwa dan korban di depan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto. Entah apa yang merasuki Ruth Berly, dia tiba-tiba saja membenturkan kepalanya sendiri ke arah hidung korban.

Tak puas, dia kembali melayangkan bogem mentah ke wajah korban dan menjambak rambut korban hingga dia terjatuh. Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya kemudian membenturkan kepala korban ke aspal. Selanjutnya, terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak-injak bahu kiri korban.

Dua pegawai Bar Seven melerai Ruth dan Lorine. Namun, tangan salah satunya digigit Lorine. Kesempatan ini digunakan Vieira untuk melarikan diri. Dia naik taksi dan melapor ke polisi. Polisi lalu memproses kasus ini. Akibat penganiayaan ini, Vieira mengalami luka-luka di hidung, bibir dan memar pada bahu. Berley dan Lorine dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.