Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan "86" Ganja di Polres Badung, Bidang Propam Siap Lidik

Bali Tribune / Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto
balitribune.co.id | DenpasarPolda Bali melalui Bidang Propam langsung merespon dugaan "86" kasus ganja di Polres Badung. Bidang Propam Polda Bali siap melakukan lidik terkait dugaan anggota Sat Res Narkoba Polres Badung berdamai alias "86" dengan tersangka kepemilikan ganja atas nama Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Selasa (12/4).
 
"Selain viral di medsos, dugaan "86" sebelum adanya pemberitaan di media, sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya. 
 
Dikatakan Bambang, pihaknya akan mendalami prosedur rehab yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba, apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.
 
"Ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," katanya.
 
Dugaan "86" yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Badung ini berawal dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) di rumahnya Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3) jam 23.00 Wita. Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba - tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ. Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor; ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak.
 
"Jadi, putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya yang bersangkutan. Bukan di polisi yang memutuskan untuk rehab. Dan Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan," ujar seorang petugas. 
 
Dugaan "86" semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Namun menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi Bali Tribune mengaku tidak ada penangkapan pelaku narkoba atas nama Erwin. "Belum ada mas. Gak ada tangakapan ni," jawabnya melalui pesan singkat. Namun kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya membenarkan kliennya atas nama Gema. "Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya," katanya. 
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, IG Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman dua pekan lalu. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya. "Aturannya tunggu sampai tiga puluh hari kalau tidak kabar, maka kita akan bersurat untuk mempertanyakan perkembangannya," kata Gatot. 
 
Sementara terkait Restorasi Justice, jelas Gatot lebh lanjut, berdasarkan KUHP berada di pihak Kejaksaan selaku pengendali perkara. Sedang rehab, harus berdasarkan keputusan pengadilan. "Kami berdasarkan KUHP, tapi kami tidak tahu kalau di kepolisian aturannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya tentang Restorasi Justice. Soal rehab, kami berdasarkan putusannya seperti apa, kalau rehab kita eksekusi rehab. Dan kalau putusannya masuk Lapas, kita eksekusi masuk Lapas. Kami tunggu berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya. ray
wartawan
RAY
Category

Honda Fanz Bali School Olympic 2025: Wadah Ekspresi, Edukasi, dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Denpasar – Sorotan semangat muda dan kreativitas pelajar Bali kembali bersinar lewat Honda Fanz Bali School Olympic 2025, yang kali ini diselenggarakan dengan penuh antusias di SMK PGRI 4 Denpasar. Acara ini menjadi platform positif bagi para siswa untuk unjuk kemampuan, berkolaborasi, sekaligus mendapatkan edukasi yang bermanfaat.

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Hijau FINNS Beach Club Gunakan Robot Ramah Lingkungan Bersihkan Pantai Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan, FINNS Beach Club di Canggu, Bali, bakal mengoperasikan robot pembersih pantai bertenaga listrik bernama "BeBot". 

Robot ini menjadi bagian dari strategi keberlanjutan FINNS yang tak hanya fokus pada layanan kelas dunia, tetapi juga kepedulian terhadap lingkungan dan alam Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Kuta Selatan Jaring 20 Pendatang Non Permanen di Kelurahan Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Polsek Kuta Selatan menjaring 20 orang penduduk non permanen dalam kegiatan pendataan yang dilaksanakan di proyek pembangunan Villa Kampial Hill, Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (13/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GRIB Jaya Bubarkan Diri di Tabanan, Sempat Bermarkas di Belakang Pertokoan Eks Hardys

balitribune.co.id | Tabanan – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya di Kabupaten Tabanan yang terindikasi melalui viral tayangan video pengurusnya di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya membubarkan diri.

Pembubaran itu dilakukan pada Sabtu (10/5) malam setelah beberapa pengurusnya melakukan pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Pensiunan Polisi Jatuh ke Jurang Saat Gowes di Jadi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pensiunan polisi bernama I Nyoman Yudiasa Adnyana (59) jatuh ke jurang saat menggowes di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Selasa (13/5) pagi. Pria yang berasal dari Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu jatuh ke jurang yang kedalamannya sekitar lima meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.