Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan "86" Ganja di Polres Badung, Bidang Propam Siap Lidik

Bali Tribune / Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto
balitribune.co.id | DenpasarPolda Bali melalui Bidang Propam langsung merespon dugaan "86" kasus ganja di Polres Badung. Bidang Propam Polda Bali siap melakukan lidik terkait dugaan anggota Sat Res Narkoba Polres Badung berdamai alias "86" dengan tersangka kepemilikan ganja atas nama Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Selasa (12/4).
 
"Selain viral di medsos, dugaan "86" sebelum adanya pemberitaan di media, sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya. 
 
Dikatakan Bambang, pihaknya akan mendalami prosedur rehab yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba, apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.
 
"Ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," katanya.
 
Dugaan "86" yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Badung ini berawal dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) di rumahnya Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3) jam 23.00 Wita. Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba - tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ. Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor; ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak.
 
"Jadi, putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya yang bersangkutan. Bukan di polisi yang memutuskan untuk rehab. Dan Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan," ujar seorang petugas. 
 
Dugaan "86" semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Namun menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi Bali Tribune mengaku tidak ada penangkapan pelaku narkoba atas nama Erwin. "Belum ada mas. Gak ada tangakapan ni," jawabnya melalui pesan singkat. Namun kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya membenarkan kliennya atas nama Gema. "Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya," katanya. 
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, IG Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman dua pekan lalu. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya. "Aturannya tunggu sampai tiga puluh hari kalau tidak kabar, maka kita akan bersurat untuk mempertanyakan perkembangannya," kata Gatot. 
 
Sementara terkait Restorasi Justice, jelas Gatot lebh lanjut, berdasarkan KUHP berada di pihak Kejaksaan selaku pengendali perkara. Sedang rehab, harus berdasarkan keputusan pengadilan. "Kami berdasarkan KUHP, tapi kami tidak tahu kalau di kepolisian aturannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya tentang Restorasi Justice. Soal rehab, kami berdasarkan putusannya seperti apa, kalau rehab kita eksekusi rehab. Dan kalau putusannya masuk Lapas, kita eksekusi masuk Lapas. Kami tunggu berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya. ray
wartawan
RAY
Category

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.