Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pelanggaran Tanah di Ungasan, Giri Prasta Datangi Mapolda Bali

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Bupati Badung saat memberikan keterangan pers usai melakukan laporan terkait tanah di Pantai Melasti, Ungasan
balitribune.co.id | DenpasarSetelah sebelumnya mendatangi Mapolresta Denpasar pekan lalu, Senin (4/4) pagi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendatangi Mapolda Bali. Kedatangan Bupati asal Desa Plaga, Kecamatan Petang ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
 
Kepada wartawan, Giri Prasta menjelaskan, laporan yang dibuat atas tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa. Total ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah yang disebutnya sebagai tanah negara. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. Nilai perjanjian disebutnya lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan transparan dan sudah sesuai aturan, sehingga oknum lain tidak berbuat serupa. "Dana Rp 40 miliar ada dong, buktinya kami hitung sesuai akta. Tujuan kami buat pelaporan ini agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," ungkapnya. 
 
Giri Prasta membeberkan isi salah satu akta tersebut yang dibawa pihaknya sebagai barang bukti. Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club. Dalam akta itu berisi "Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian". Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi; "Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung." Keterangan tersebut dinilai keliru oleh Giri Prasta. Sehingga ia mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian. Begitupun pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat. "Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah Kabupaten atau Kota," ujarnya.
 
Orang nomor satu di Kabupaten Badung ini, membantah bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya lantara masalah politik. Ia menegaskan upaya tersebut murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan. "Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu. Jadi tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketatanegaraan," katanya. Sebagaimana diketahui, laporan saat ini dugaannya sama dengan upaya laporan Pemkab Badung di Polresta Denpasar, Jumat (1/4) lalu. Hanya saja, terlapor bukan hanya Disel. Melainkan Bendesa Adat Ungasan sebelumnya Ketut Marcin, serta Prebekel Desa Ungasan saat ini Made Kari dan Prebekel sebelumnya Wayan Sugita Putra. Namun laporan itu dikabarkan batal karena ditolak Polresta Denpasar. Adapun laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelumnya di Polresta Denpasar berbeda tuduhan yakni pelanggaran tata ruang dengan titik beratnya adalah investor.
 
Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Badung. Laporan yang diterima hanya terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. "Perjanjian kerjasama dibuat notaris antara Desa Adat dengan pengusaha. Bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris. Maka dari itu kami terima atas tuduhan Pasal 266 KUHP," terangnya.
 
Pihaknya juga mempertimbangkan legal standing dari Pemkab terkait pengawasan wilayah, yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara. Setelah ini akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen. "Kemudian memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional. Guna membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Siswa SMK Pariwisata Mengwi Dapat Edukasi Keselamatan Berkendara, Wujudkan Generasi #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali terus konsisten memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, tim Safety Riding Astra Motor Bali hadir menyambangi SMK Pariwisata Mengwi, Sabtu (13/6/2026) guna memberikan edukasi dan pembekalan berkendara yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id I Denpasar - Umat Hindu bersiap merayakan kemenangan dharma melawan adharma melalui Hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (17/6/2026) dan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (27/6/2026) mendatang. 

Menyambut hari raya tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai program strategis, mulai dari pasar murah, bazar pangan, hingga pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kota Denpasar Pukau Pengunjung Peed Aya PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kesenian Kota Denpasar tampil memukau dalam Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di kawasan Monumen Bajra Sandi, Renon, Sabtu (13/6). Pawai seni tahunan ini dibuka resmi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.