Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

logo
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

"Pengaduan yang dilakukan Ipda Haris Budiyono patut diapresiasi karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang menjadi acuan, yakni Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan MoU antara Polri dengan Dewan Pers tahun 2022," ujar Emanuel Odja di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut mensyaratkan setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme penilaian di Dewan Pers berupa Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Kritik Terhadap Jurnalisme "Niat Buruk" Emanuel Odja menyayangkan masih adanya oknum wartawan di Bali yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Ia menyoroti fenomena berita yang ditulis tanpa narasumber, tidak berimbang (cover both side), hingga adanya niat buruk dalam penulisan.

"Orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak taat regulasi dan tidak memiliki pengetahuan jurnalistik tidak layak disebut wartawan. Kehadiran mereka meresahkan masyarakat. Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi ini, dan cari profesi lain agar tidak merusak citra media," tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan dari Dewan Pers akan sia-sia jika oknum tersebut tidak memahami dasar hukum seperti UU Pers, KEJ, dan Kode Perilaku. Tanpa pelatihan jurnalistik yang memadai, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang.

Duduk Perkara dan Keputusan Dewan Pers Persoalan ini bermula saat Ipda Haris Budiyono merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan berjudul "Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan" yang tayang pada 11 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Propam Polda Bali telah melakukan investigasi lapangan dan menyatakan isi berita tersebut tidak benar atau hoaks.

Merespons aduan tersebut, Dewan Pers melalui surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, memberikan penilaian resmi. Meski media tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pers menyatakan teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ karena berita tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Meskipun menggunakan kata "diduga", media teradu tetap menyalahi aturan karena memampang nama lengkap, jabatan, hingga foto pengadu. Hal ini melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sanksi dan Kewajiban Media Teradu Sebagai konsekuensi, Dewan Pers mewajibkan media teradu untuk:

  1. Melayani Hak Jawab: Memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Kelalaian dalam hal ini dapat dipidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
  2. Ralat Berita: Menuliskan ulang berita dengan menyamarkan identitas pengadu dan mengganti foto yang bersangkutan.
  3. Catatan Koreksi: Menyantumkan catatan di bagian bawah berita awal bahwa pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi industri media di Bali untuk tetap mengedepankan akurasi dan etika di atas kecepatan informasi.

wartawan
RAY
Category

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.