Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

logo
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

"Pengaduan yang dilakukan Ipda Haris Budiyono patut diapresiasi karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang menjadi acuan, yakni Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan MoU antara Polri dengan Dewan Pers tahun 2022," ujar Emanuel Odja di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut mensyaratkan setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme penilaian di Dewan Pers berupa Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Kritik Terhadap Jurnalisme "Niat Buruk" Emanuel Odja menyayangkan masih adanya oknum wartawan di Bali yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Ia menyoroti fenomena berita yang ditulis tanpa narasumber, tidak berimbang (cover both side), hingga adanya niat buruk dalam penulisan.

"Orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak taat regulasi dan tidak memiliki pengetahuan jurnalistik tidak layak disebut wartawan. Kehadiran mereka meresahkan masyarakat. Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi ini, dan cari profesi lain agar tidak merusak citra media," tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan dari Dewan Pers akan sia-sia jika oknum tersebut tidak memahami dasar hukum seperti UU Pers, KEJ, dan Kode Perilaku. Tanpa pelatihan jurnalistik yang memadai, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang.

Duduk Perkara dan Keputusan Dewan Pers Persoalan ini bermula saat Ipda Haris Budiyono merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan berjudul "Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan" yang tayang pada 11 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Propam Polda Bali telah melakukan investigasi lapangan dan menyatakan isi berita tersebut tidak benar atau hoaks.

Merespons aduan tersebut, Dewan Pers melalui surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, memberikan penilaian resmi. Meski media tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pers menyatakan teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ karena berita tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Meskipun menggunakan kata "diduga", media teradu tetap menyalahi aturan karena memampang nama lengkap, jabatan, hingga foto pengadu. Hal ini melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sanksi dan Kewajiban Media Teradu Sebagai konsekuensi, Dewan Pers mewajibkan media teradu untuk:

  1. Melayani Hak Jawab: Memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Kelalaian dalam hal ini dapat dipidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
  2. Ralat Berita: Menuliskan ulang berita dengan menyamarkan identitas pengadu dan mengganti foto yang bersangkutan.
  3. Catatan Koreksi: Menyantumkan catatan di bagian bawah berita awal bahwa pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi industri media di Bali untuk tetap mengedepankan akurasi dan etika di atas kecepatan informasi.

wartawan
RAY
Category

Wimbakara Baleganjur PKB 2026, Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan Tampilkan Maréka Marakata

balitribune.co.id I Gianyar - Gemuruh baleganjur yang berpadu dengan gaung syair pujian mengawali penampilan Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Wimbakara Baleganjur Remaja Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Melalui garapan Maréka Marakata, para penabuh muda Batuan menghadirkan refleksi artistik tentang Panji sebagai jiwa yang terus hidup, tumbuh, dan menjiwai beragam ekspresi kesenian masyarakatnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dorong Kopi Belok Sidan Jadi Komoditas Unggulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menggenjot pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Badung Utara. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta ke Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Dia Keuntungan Belanja di Savoria Flagship Store Blibli

balitribune.co.id | Jakarta - Savoria Flagship Store Blibli adalah toko resmi Savoria Group yang beroperasi di platform e-commerce Blibli. Savoria Group merupakan perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang memproduksi berbagai kebutuhan rumah tangga sehari – hari, makanan, dan minuman. Melalui toko resmi ini, kamu bisa membeli produknya secara langsung dengan jaminan 100% original. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.