Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

logo
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

"Pengaduan yang dilakukan Ipda Haris Budiyono patut diapresiasi karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang menjadi acuan, yakni Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan MoU antara Polri dengan Dewan Pers tahun 2022," ujar Emanuel Odja di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut mensyaratkan setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme penilaian di Dewan Pers berupa Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Kritik Terhadap Jurnalisme "Niat Buruk" Emanuel Odja menyayangkan masih adanya oknum wartawan di Bali yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Ia menyoroti fenomena berita yang ditulis tanpa narasumber, tidak berimbang (cover both side), hingga adanya niat buruk dalam penulisan.

"Orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak taat regulasi dan tidak memiliki pengetahuan jurnalistik tidak layak disebut wartawan. Kehadiran mereka meresahkan masyarakat. Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi ini, dan cari profesi lain agar tidak merusak citra media," tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan dari Dewan Pers akan sia-sia jika oknum tersebut tidak memahami dasar hukum seperti UU Pers, KEJ, dan Kode Perilaku. Tanpa pelatihan jurnalistik yang memadai, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang.

Duduk Perkara dan Keputusan Dewan Pers Persoalan ini bermula saat Ipda Haris Budiyono merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan berjudul "Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan" yang tayang pada 11 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Propam Polda Bali telah melakukan investigasi lapangan dan menyatakan isi berita tersebut tidak benar atau hoaks.

Merespons aduan tersebut, Dewan Pers melalui surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, memberikan penilaian resmi. Meski media tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pers menyatakan teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ karena berita tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Meskipun menggunakan kata "diduga", media teradu tetap menyalahi aturan karena memampang nama lengkap, jabatan, hingga foto pengadu. Hal ini melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sanksi dan Kewajiban Media Teradu Sebagai konsekuensi, Dewan Pers mewajibkan media teradu untuk:

  1. Melayani Hak Jawab: Memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Kelalaian dalam hal ini dapat dipidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
  2. Ralat Berita: Menuliskan ulang berita dengan menyamarkan identitas pengadu dan mengganti foto yang bersangkutan.
  3. Catatan Koreksi: Menyantumkan catatan di bagian bawah berita awal bahwa pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi industri media di Bali untuk tetap mengedepankan akurasi dan etika di atas kecepatan informasi.

wartawan
RAY
Category

PKK Denpasar Dukung Finalis Putri Anak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, bersama Ketua GOW Ayu Kristi Arya Wibawa, memberikan dukungan penuh kepada finalis Putri Anak dan Putri Remaja Indonesia perwakilan Bali yang akan berlaga di tingkat nasional. Dukungan moral tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi para peserta di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Nodya Karya di Pura Dugul Subak Sulangai dan Pura Pucak Mangu

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kelima, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri (Nodya) rangkaian upacara keagamaan di Kecamatan Petang, Minggu (25/10/2026). Kehadiran ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan kehidupan spiritual masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Matangkan Kebijakan PBB-P2 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai mematangkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2027 melalui simulasi peninjauan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Langkah ini diambil guna memastikan tarif pajak yang diterapkan lebih akurat mengikuti nilai pasar, namun tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

32 Ribu Bikers Honda dari Seluruh Indonesia Padati Puncak HBD 2026 di Ambarawa

balitribune.co.id | Semarang – Sebanyak 32.214 bikers sepeda motor Honda dari berbagai penjuru Indonesia satukan semangat persaudaraan dalam rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026. Malam puncak agenda yang menjadi momentum berkumpulnya pecinta sepeda motor Honda itu digelar di Lapangan Panglima Jenderal Sudirman, Ambarawa, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026), dipenuhi 21.868 bikers.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kongkalikong Pemilik Warung dan Oknum SPBU di Denpasar Sedot 795 Liter Pertalite Subsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Para pelaku berinisial AS (25), ANR (30), IWA (31), dan IPS (38).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.