Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Ini Kata Sekda Suyasa

Bali Tribune / Sekda Buleleng, Gede Suyasa
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca penetapan delapan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, kembali publik Buleleng dikejutkan dengan kasus dugaan penyimpangan dana sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda Buleleng yang saat ini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Dalam dugaan penyimpangan itu, Kejaksaan Tinggi Bali menyoal penyimpangan keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekda Kabupaten Buleleng yang terletak di Jalan Kumbakarna kawasan LC Bhaktiseraga, Singaraja. Sewa rumah jabatan itu dianggarkan melalui APBD terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 dengan perjanjian sewa menyewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah yang menjadi objek sewa rumah jabatan. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi menyebut dugaan kerugian Negara akibat kasus itu mencapai Rp 836.952.318,-.
 
Atas kasus itu, apa kata Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa?.
 
Menurut pengganti Sekda sebelumnya, Dewa Ketut Puspaka ini, akan melakukan analisa bersama bagian hukum sembari menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Suyasa mengatakan, akan melakukan analisa bagian mana yang menjadi persoalan hukum seperti yang disoal oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Terlebih selama ini, menurut Suyasa, Kabupaten Buleleng secara berurutan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
”Kalau dilihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi bagian mana yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelas Suyasa, Kamis (18/3/2021).
 
Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.
 
Di Buleleng, kata Suyasa, baru memiliki rumah jabatan Bupati. Untuk Wakil Bupati dan Sekda belum memiliki rumah jabatan. ”Yang sedang kita analisa pada bagian hukum apakah rumah jabatan itu bersifat spesifik atau administrasi umum,” tandasnya.
 
Sementara itu hasil penelusuran Bali Tribune ini terkait anggaran dana sewa rumah jabatan Sekda Buleleng, ditemukan sejumlah regulasi telah mengaturnya. Bahkan dalam proses sewa menyewa rumah itu tertera data penganggaran sewa rumah jabatan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah telah masuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang APBD Buleleng dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
 
Dalam penjabaran APBD dalam belanja sewa rumah tertuang dalam DPA SKPD tercatat sejak tahun anggaran 2012. Salah satunya berdasarkan DPA 2020 No.I.20/03/915/20/DPA/2012, nilai sewa Rp 96.000.000,- dengan sewa perbulan sebesar Rp 8.000.000,-.
 
Selain regulasi tersebut, sewa menyewa rumah jabatan Sekda diperkuat melalui beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan. Dalam konteks ini ada 4 Perbup yang telah diterbitkan sejak tahun 2012. Dimulai dari Perbup No.4 /2012 hingga Perbup No.75/2015 tentang biaya sewa milik rumah jabatan untuk Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
 
Selain terdapat surat perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemilik rumah, terdapat sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Diantaranya, SK Bupati No.012/1040/Hk/2012, tentang penetapan rumah di Jalan Kumbakarna kawasan LC, Singaraja, sebagai rumah jabatan Sekda Buleleng. Soal SK terkait penetapan rumah jabatan Sekda tersebut, Bupati Buleleng telah menerbitkan sebanyak 7 SK hingga tahun 2018 dengan isi yang sama seperti SK pertama sewa menyewa rumah jabatan Sekda diterbitkan.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.