Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Ini Kata Sekda Suyasa

Bali Tribune / Sekda Buleleng, Gede Suyasa
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca penetapan delapan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, kembali publik Buleleng dikejutkan dengan kasus dugaan penyimpangan dana sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda Buleleng yang saat ini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Dalam dugaan penyimpangan itu, Kejaksaan Tinggi Bali menyoal penyimpangan keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekda Kabupaten Buleleng yang terletak di Jalan Kumbakarna kawasan LC Bhaktiseraga, Singaraja. Sewa rumah jabatan itu dianggarkan melalui APBD terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 dengan perjanjian sewa menyewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah yang menjadi objek sewa rumah jabatan. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi menyebut dugaan kerugian Negara akibat kasus itu mencapai Rp 836.952.318,-.
 
Atas kasus itu, apa kata Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa?.
 
Menurut pengganti Sekda sebelumnya, Dewa Ketut Puspaka ini, akan melakukan analisa bersama bagian hukum sembari menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Suyasa mengatakan, akan melakukan analisa bagian mana yang menjadi persoalan hukum seperti yang disoal oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Terlebih selama ini, menurut Suyasa, Kabupaten Buleleng secara berurutan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
”Kalau dilihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi bagian mana yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelas Suyasa, Kamis (18/3/2021).
 
Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.
 
Di Buleleng, kata Suyasa, baru memiliki rumah jabatan Bupati. Untuk Wakil Bupati dan Sekda belum memiliki rumah jabatan. ”Yang sedang kita analisa pada bagian hukum apakah rumah jabatan itu bersifat spesifik atau administrasi umum,” tandasnya.
 
Sementara itu hasil penelusuran Bali Tribune ini terkait anggaran dana sewa rumah jabatan Sekda Buleleng, ditemukan sejumlah regulasi telah mengaturnya. Bahkan dalam proses sewa menyewa rumah itu tertera data penganggaran sewa rumah jabatan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah telah masuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang APBD Buleleng dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
 
Dalam penjabaran APBD dalam belanja sewa rumah tertuang dalam DPA SKPD tercatat sejak tahun anggaran 2012. Salah satunya berdasarkan DPA 2020 No.I.20/03/915/20/DPA/2012, nilai sewa Rp 96.000.000,- dengan sewa perbulan sebesar Rp 8.000.000,-.
 
Selain regulasi tersebut, sewa menyewa rumah jabatan Sekda diperkuat melalui beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan. Dalam konteks ini ada 4 Perbup yang telah diterbitkan sejak tahun 2012. Dimulai dari Perbup No.4 /2012 hingga Perbup No.75/2015 tentang biaya sewa milik rumah jabatan untuk Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
 
Selain terdapat surat perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemilik rumah, terdapat sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Diantaranya, SK Bupati No.012/1040/Hk/2012, tentang penetapan rumah di Jalan Kumbakarna kawasan LC, Singaraja, sebagai rumah jabatan Sekda Buleleng. Soal SK terkait penetapan rumah jabatan Sekda tersebut, Bupati Buleleng telah menerbitkan sebanyak 7 SK hingga tahun 2018 dengan isi yang sama seperti SK pertama sewa menyewa rumah jabatan Sekda diterbitkan.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Polsek Kuta Selatan Jaring 20 Pendatang Non Permanen di Kelurahan Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Polsek Kuta Selatan menjaring 20 orang penduduk non permanen dalam kegiatan pendataan yang dilaksanakan di proyek pembangunan Villa Kampial Hill, Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (13/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GRIB Jaya Bubarkan Diri di Tabanan, Sempat Bermarkas di Belakang Pertokoan Eks Hardys

balitribune.co.id | Tabanan – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya di Kabupaten Tabanan yang terindikasi melalui viral tayangan video pengurusnya di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya membubarkan diri.

Pembubaran itu dilakukan pada Sabtu (10/5) malam setelah beberapa pengurusnya melakukan pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Pensiunan Polisi Jatuh ke Jurang Saat Gowes di Jadi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pensiunan polisi bernama I Nyoman Yudiasa Adnyana (59) jatuh ke jurang saat menggowes di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Selasa (13/5) pagi. Pria yang berasal dari Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu jatuh ke jurang yang kedalamannya sekitar lima meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.