Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pungli PPDB SMP, Sekolah Pungut Sumbangan Hari Keagamaan

Siswa kelas VII baru di SMP Negeri 3 Negara di awal tahun pelajaran harus membayar hingga Rp 1 juta termasuk dana punia hari keagamaan.

BALI TRIBUNE - Aroma dugaan pungli (pungutan liar) kembali menyeruak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Jembrana tahun pelajaran 2018-2019. Adanya pungutan yang dibenbankan pihak sekolah kepada para siswa baru ini dikeluhkan para orangtua murid. Seperti pungutan bagi siwa baru di SMP Negeri 3 Negara yang terletak di Lingkungan Pendem, Jembrana, pihak sekolah berdalih pungutan kepada para siswa baru tersebut, merupakan dana punia kegiatan hari keagamaan. Para calon siswa baru yang diterima pada PPDB di SMPN 3 Negara di awal masuk sekolah harus membayar hingga Rp 1 juta. Selain untuk pembelian barang keperluan pribadi berupa perlengkapan dan atribut sekolah, juga ada dana punia kegiatan hari raya keagamaan. Dalam daftar pesanan barang untuk keperluan calon siswa baru yang dibagikan pihak sekolah, setiap orangtua siswa kelas VII dipungut sebesar Rp 938 ribu untuk membeli satu stel seragam sekolah seperti pakaian putih biru, pramuka dan olahraga, serta pakaian endek. Juga untuk membeli topi, atribut sekolah, label nama siswa, dasi, ikat pinggang, tas, sepatu dan kaos kaki warna hitam serta putih. Sedangkan pungutan untuk dana punia kegiatan hari keagamaan yang masih kosong tanpa nominal tersebut diletakkan di bawah kolom jenis-jenis barang tersebut. Sejumlah orangtua siswa baru SMPN 3 Negara mengatakan calon siswa baru diminta membayar sebesar Rp 1 juta yang di dalamnya sudah termasuk pembelian perlengkapan sekolah dan dana punia kegiatan keagamaan. Salah seorang orangtua siswa baru berinisial NM ditemui di SMPN 3 Negara, Senin (9/7) mengaku membayar Rp 1 juta, sisa dari pembayaran Rp 936 ribu itu untuk dana punia. “Saya diminta membayar Rp 1 juta. Sisanya katanya untuk dana punia kegiatan odalan, rainan di sekolah (keagamaan),” ungkapnya. Sejumlah orangtua murid lainnya juga mengeluhkan pungutan tersebut. Mereka mengaku keberatan dengan nominal pungutan yang dipantok Rp 1 juta. “Kenapa harus membayar Rp 1 juta? Kalau memang sukarela semestinya Rp 950 bisa, juga masih lebih dari Rp 938 ribu,” ungkapnya. Sedangkan hingga tahun pelajaran 2018-2019 ini dimulai Senin kemarin, SMPN 3 Negara menerima siswa baru sebanyak 271 siswa dari kuota penerimaan yang ditetapkan sebanyak 288 siswa dengan 9 kelas. Waka Kesiswaan SMPN 3 Negara, Gusti Ngurah Muliantara dikonfirmasi terkait pungutan dana punia kegiatan keagamaan justru mengatakan pungutan tersebut bersifat sukarela. Ia mengatakan dana untuk kegiatan keagamaan tidak dianggarkan dalam dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah daerah. “Kami tidak memaksa, tapi ini sifatnya sukarela dari orangtua siswa. Sehingga tidak bisa kami targetkan berapa kami peroleh,” jelasnya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana, Putu Eka Suarnama mengaku prihatin dengan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, apapun alasannya tidak boleh ada pungutan oleh sekolah kepada para siswa baru karena Pemkab Jembrana melalui Dinas Dikpora sudah memberikan dana melalui dana BOS pendamping. Untuk kegiatan keagamaan, menurut Mantan Camat Melaya ini, masing-masing sekolah mendapat kucuran dana yakni untuk jenjang SMP sebesar Rp 5 juta dan untuk jenjang SD mendapat Rp 1 juta setiap tahun. Pihaknya yang menyatakan pungutan keagamaan tersebut merupakan pungutan yang tidak dibenarkan, juga mengaku sudah mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam proses PPDB. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah bersangkutan. “Semua kepala sekolah dari awal sudah kami ingatkan untuk tidak melakukan pungutan. Kalau ada dengan alasan keagamaan, itu tidak benar. Kami akan memanggil kepala sekolahnya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.