Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dulu Hanya Pemakai, Keluar Lapas Uncin Jadi Pengedar

Uncin residivis jebolan Lapas Kerobokan usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang didengungkan pemerintah tidaklah berati. Begitu pengguna narkoba diaeret ke pengadilan dan menerima putusan hakim, tetap saja dinpenjara tanpa jalani rehab.Nasib itu diterima oleh terdakwa Uncin (43) yang sempat dimasukkan ke Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun lantaran mengkonsumsi shabu. Namun ironis, begitu keluar dari Lapas justru "makin gila" naik setatus jadi pengedar. Akibatnya, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua IGN Putra Atmaja, dirinya hanya bisa pasrah saat diketok palu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan yang diberikan hakim terhadap pria pelayan sebuah rumah makan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cok Intan Merlani Dewi SH yang memohonkan selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan sama-sama menyatakan menerima. Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menjerat terdakwa dengam kurungan penjara tetapi juga menjerat denda Rp 800 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa terbukti memiliki dan membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip dengan total berat 0,41 gram. Memutuskan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dipotong selama proses penahanan,"putus Hakim. Putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 1 Meret 2018 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi Alit Robin (DPO) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.200.000. Singkat cerita, terdakwa kemudian mengambil sabu-sabu yang ditempel di Jalan Kebo Iwa. Tak lama berselang, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung. Dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu-sabu seberat 0,41 gram.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.