Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dulu Hanya Pemakai, Keluar Lapas Uncin Jadi Pengedar

Uncin residivis jebolan Lapas Kerobokan usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang didengungkan pemerintah tidaklah berati. Begitu pengguna narkoba diaeret ke pengadilan dan menerima putusan hakim, tetap saja dinpenjara tanpa jalani rehab.Nasib itu diterima oleh terdakwa Uncin (43) yang sempat dimasukkan ke Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun lantaran mengkonsumsi shabu. Namun ironis, begitu keluar dari Lapas justru "makin gila" naik setatus jadi pengedar. Akibatnya, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua IGN Putra Atmaja, dirinya hanya bisa pasrah saat diketok palu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan yang diberikan hakim terhadap pria pelayan sebuah rumah makan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cok Intan Merlani Dewi SH yang memohonkan selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan sama-sama menyatakan menerima. Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menjerat terdakwa dengam kurungan penjara tetapi juga menjerat denda Rp 800 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa terbukti memiliki dan membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip dengan total berat 0,41 gram. Memutuskan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dipotong selama proses penahanan,"putus Hakim. Putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 1 Meret 2018 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi Alit Robin (DPO) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.200.000. Singkat cerita, terdakwa kemudian mengambil sabu-sabu yang ditempel di Jalan Kebo Iwa. Tak lama berselang, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung. Dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu-sabu seberat 0,41 gram.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Diperpa Badung Gelar Pelatihan Olahan Pangan Non-Beras dan Panen Sayur Hidroponik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) menyelenggarakan kegiatan "Pelatihan Pengolahan Pangan Selain Beras" sebagai bagian dari sub kegiatan "Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Badung Tahun 2025". Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Abiansemal, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Perkuat Jaringan di Nuanu Creative City, Bali, Dukung Transformasi Digital Destinasi Wisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem pariwisata digital nasional dengan menghadirkan infrastruktur jaringan berkualitas di berbagai destinasi unggulan. Kali ini, Telkomsel resmi menghadirkan jaringan baru di Nuanu Creative City yang berlokasi di pesisir barat daya Tabanan Bali, guna memastikan konektivitas digital yang andal bagi para wisatawan dan pelaku industri lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa Membuka Karantina Finalis Jegeg Bagus 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, secara resmi membuka acara karantina finalis Pemilihan Jegeg Bagus Karangasem Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Taman Surgawi Resort & Spa, Ujung, Kabupaten Karangasem, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putri Koster Tinjau Taman Pujaan Bangsa Margarana, Dorong Perawatan dan Penguatan Nilai Patriotisme

balitribune.co.id | Tabanan – Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana yang menjadi simbol perjuangan rakyat Bali dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia mendapat perhatian khusus dari Ny. Putri Suastini Koster. Dalam kunjungannya pada Rabu (18/6), ia menekankan pentingnya pelestarian taman bersejarah tersebut sebagai warisan nasional sekaligus destinasi wisata edukatif.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pelaku Penembakan di Vila Casa Santisya Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Mangupura - Tiga Warga Negara (WN) Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23) ditetapkan tersangka penembakan di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja, Jalan Pantai Munggu Seseh yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35). Ketiga pelaku penembakan ini terancam hukuman mati. Sementara asal usul senjata api masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.