Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo Curanmor Dibekuk Polresta

curanmor
Komplotan curanmor saat dirilis di Polresta Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dua orang pria pengangguran masing - masing bernama Fransiskus Frans Djawa alias Franky (23) dan Reski Juanli Harahap alias Kiki (22) dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di seputaran Jalan Glogor Carik Denpasar, Minggu  (27/5) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Selain itu, seorang penadah bernama Achmad Ferry Hermanto (27) juga diringkus. "Jadi, mereka ini sindikat. Franky dan Kiki ini sebagai pemetik, kemudian sepeda motor hasil curian itu dibawa ke Ferry untuk diubah bentuk dan warna lalu dijual. Dan uang hasil penjualan sepeda motor itu dibagi bertiga," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Reskrimnya Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin. Terungkapnya sindikat ini berawal dari laporan korban Diki Ferdiansyah dengan nomor laporan; LP-B / 701 / V / 2018 / BALI /RESTA DPS , TGL 27 MEI 2018. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah sepeda motor jenis vario bernomor polisi P 2321 UX di tempat parkiran kos - kosan di Jalan Glogor Carik Gang Ratna Indah No. 2 Denpasar Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor hasil curian itu diketahui melintas di Jalan Glogor Carik. Sehingga dilakukan penelusuran yang lebih mendalam dan berhasil menangkap Kiki. Kepada petugas, ia mengaku beraksi bersama Franky dan seorang penadah bernama Ferry. "Sehingga dilakukan pencarian terhadap Franky dan Ferry dan berhasil kita tangkap mereka semua pada hari itu juga," terang mantan Kapolres Gianyar ini. Kepada petugas, mereka mengaku beraksi di tiga TKP dengan sasaran kos - kosan, yaitu di Jalan Glogor Carik, di Jalan Pulau Galang dan di Jalan Dukuh Sari Gang Kaliasem V No. 15 Denpasar. Modus pencuriannya semua sama dengan mengunakan kunci duplikat palsu. "Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor milik Korban dengan alasan untuk membeli makan atau mengantar barang. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat pembuatan kunci duplikat di daerah Sesetan Denpasar Selatan untuk dibuatkan kunci duplikat. Setelah membuat kunci duplikat, sepeda motor tersebut dikembalikan dan kurang lebih dua atau tiga hari pelaku melihat sepeda motor di parkiran Kos selanjutnya pelaku mengambil dengan menggunakan kunci duplikat itu," urainya. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pelaku ketempat kosnya Ferry untuk dirubah warna kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga per unit sebesar Rp3 juta dan hasil penjualan dibagi rata bertiga. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor jenis vario warna hitam silver tanpa plat (TKP kos- kosan Jalan Dukuh Sari Gang Kaliasem V No. 15 Denpasar), empat kaleng spray paint (cat), satu buah plat DK 7260 UJ, satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 6079 HW. "Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.