Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo dari 5 Terdakwa Pencabulan Diganjar 8 Tahun

Dua remaja yang mencabuli anak ABG dalam sidang putusan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Muhamad Yamin Yanuar alias Amin,(18), dan Komang Yudhi Hendrawan,(19) dua terdakwa dari lima orang yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh majelis hakim diketok palu hukuman 8 tahun penjara. Selain mengganjar dengan pidana penjara, Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  tiga bulan kurungan. Putusan itu dilayangkan setelah majelis hakim menilai pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dilakukan terdakwa telah sah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Adnya Dewi, di PN Denpasar Senin (13/8). Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ida Bagus Made Adnyana. Tanggapan yang sama juga disampaikan penuntut umum yakni Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. Apalagi putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya. Pada saat tuntutan, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Perkara yang menjerat dua terdakwa ini terjadi pada 6 Februari 2018 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan. Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum dengan berkas yang dipisah. Kasus ini berawal saat terdakwa satu yakni Amin meminta Bunga datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok. Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram. Korban pun memenuhi permintaan itu sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi kejadian. Korban sempat tertahan di lokasi kejadian karena sepeda motornya dipinjam terdakwa Amin yang mengaku pulang sebentar. Sekitar sepuluh menit kemudian, terdakwa Amin datang lagi ke lokasi kejadian. Sayangnya, rencana korban untuk pulang ke rumah kembali terhalang. Saat itu juga korban digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian. Korban sendiri sempat berontak. Hingga menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Tapi karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Akibat peristiwa itu, korban menangis dan trauma. Dan, kondisi psikologis korban ini juga yang dijadikan hakim sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.