Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo Jambret Spesialis Bule ini Dituntut 22 Bulan

Duo jambret sasaran bule saat jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Oktori Dimas Pratkma (22) dan Gede Wahyu Arianta (21) hanya bisa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (19/7) JPU Putu Dharmawan dihadapan Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 10 bulan. "Memohilon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun 10 bulan," demikian Jaksa Dharmawan dalam membacakan tuntutannya. Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan jajaran Polsek Kuta Utara terkait kasus jambret  yang beraksi, pada Kamis 22 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wita di jalan Raya Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Dalam laporannya saat itu korbannya Warga Negara Swedia Lina Hellmen (21) yang tinggal sementara di Adi Castaway Hostel, Jalan Tanah Barak no 19  A  Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu usai makan dan keluar villa langsung dijambret tas gantungnya oleh kedua terdakwa yang mengendarai motor Suzuki FU warna hitam DK 6705VV. Akibat tarikan tas korban oleh pelaku, perempuan itu terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri. Teriakan korban sontak didengar warga dan mengejarya. Saat itu kedua terdakwa berusaha kabur dengan sembunyi diantara pematang sawah dan motor yang digunakan diparkir di parit diareal Banjar Padang Linjong Canggu. Syukurnya warga yang sadar akan hukum saat itu tidak melakukan tindakan anarkis dan memilih menunggu pihak Polsek Kuta Utara tiba. Dalam dakwa terungkap juga bahwa Oktori Dimas Pratkma yang berperan sebagai eksekutor penarik tas korban. Sedangkan terdakwa Wahyu Arianta sebagai joki dan mengaku terpaksa jambret untuk rencana nikah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.