Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Pria Tamatan SMA Ditangkap

Bali Tribune/ OBAT ILEGAL – Tersangka dan ribuan obat illegal yang siap edar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bersama Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar mengamankan seorang pria tamatan SMA asal Jember, Jawa Timur, Ahmad Mufida Fitra (27) mengedarkan obat tanpa izin edar. Dua jenis obat diamankan berupa Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan. 
 
Plt Wadir Krimsus Polda Bali AKBP I Gede Bakti Widhiarta mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi bahwa ada pengiriman obat ilegal dari pulau Jawa menggunakan ekspedisi. Dari informasi itu, petugas melakukan pembuntutan kemana paketan barang itu diterima. Ternyata barang itu diterima oleh pelaku. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Sekar Sari Gang Xl Nomor 2 Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, Minggu (1/10). 
 
Selanjutnya, pelaku diamankan ke BBPOM Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, obat trihexyphenidyl tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.189 tablet dalam 32 botol dan dextromethorphan tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet dalam 5 botol. 
 
"Nilai obat tersebut berkisar Rp 43.400.000. Dan dari interogasi, pelaku mengaku telah tiga kali menerima kiriman obat lalu mengedarkannya," terangnya.
 
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar, I Wayan Eka Ratnata mengatakan, jenis obat dextromethorphan memang merupakan jenis obat batuk. Namun sejak tahun 2013  izin edar obat ini sudah dicabut. Sedangkan jenis obat trihexyphenidyl merupakan jenis obat dengan izin edar terbatas. Obat ini juga harus dengan takaran dosis yang pas. 
 
"Dosisnya harus pas. Karena obat ini keras. Dan ini tentunya berbahaya jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat," katanya.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.