Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Pria Tamatan SMA Ditangkap

Bali Tribune/ OBAT ILEGAL – Tersangka dan ribuan obat illegal yang siap edar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bersama Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar mengamankan seorang pria tamatan SMA asal Jember, Jawa Timur, Ahmad Mufida Fitra (27) mengedarkan obat tanpa izin edar. Dua jenis obat diamankan berupa Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan. 
 
Plt Wadir Krimsus Polda Bali AKBP I Gede Bakti Widhiarta mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi bahwa ada pengiriman obat ilegal dari pulau Jawa menggunakan ekspedisi. Dari informasi itu, petugas melakukan pembuntutan kemana paketan barang itu diterima. Ternyata barang itu diterima oleh pelaku. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Sekar Sari Gang Xl Nomor 2 Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, Minggu (1/10). 
 
Selanjutnya, pelaku diamankan ke BBPOM Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, obat trihexyphenidyl tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.189 tablet dalam 32 botol dan dextromethorphan tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet dalam 5 botol. 
 
"Nilai obat tersebut berkisar Rp 43.400.000. Dan dari interogasi, pelaku mengaku telah tiga kali menerima kiriman obat lalu mengedarkannya," terangnya.
 
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar, I Wayan Eka Ratnata mengatakan, jenis obat dextromethorphan memang merupakan jenis obat batuk. Namun sejak tahun 2013  izin edar obat ini sudah dicabut. Sedangkan jenis obat trihexyphenidyl merupakan jenis obat dengan izin edar terbatas. Obat ini juga harus dengan takaran dosis yang pas. 
 
"Dosisnya harus pas. Karena obat ini keras. Dan ini tentunya berbahaya jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat," katanya.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.