Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Pria Tamatan SMA Ditangkap

Bali Tribune/ OBAT ILEGAL – Tersangka dan ribuan obat illegal yang siap edar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bersama Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar mengamankan seorang pria tamatan SMA asal Jember, Jawa Timur, Ahmad Mufida Fitra (27) mengedarkan obat tanpa izin edar. Dua jenis obat diamankan berupa Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan. 
 
Plt Wadir Krimsus Polda Bali AKBP I Gede Bakti Widhiarta mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi bahwa ada pengiriman obat ilegal dari pulau Jawa menggunakan ekspedisi. Dari informasi itu, petugas melakukan pembuntutan kemana paketan barang itu diterima. Ternyata barang itu diterima oleh pelaku. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Sekar Sari Gang Xl Nomor 2 Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, Minggu (1/10). 
 
Selanjutnya, pelaku diamankan ke BBPOM Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, obat trihexyphenidyl tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.189 tablet dalam 32 botol dan dextromethorphan tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet dalam 5 botol. 
 
"Nilai obat tersebut berkisar Rp 43.400.000. Dan dari interogasi, pelaku mengaku telah tiga kali menerima kiriman obat lalu mengedarkannya," terangnya.
 
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar, I Wayan Eka Ratnata mengatakan, jenis obat dextromethorphan memang merupakan jenis obat batuk. Namun sejak tahun 2013  izin edar obat ini sudah dicabut. Sedangkan jenis obat trihexyphenidyl merupakan jenis obat dengan izin edar terbatas. Obat ini juga harus dengan takaran dosis yang pas. 
 
"Dosisnya harus pas. Karena obat ini keras. Dan ini tentunya berbahaya jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat," katanya.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

100% Site Kembali Beroperasi, Telkomsel Tuntaskan Pemulihan Jaringan di Flores

balitribune.co.id I Flores - Telkomsel bersama Telkom Group berhasil menuntaskan pemulihan layanan telekomunikasi pascagempa yang berdampak di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Setelah melalui proses recovery secara intensif di tengah berbagai tantangan lapangan, hingga 18 Agustus 2026 seluruh site Telkomsel di wilayah terdampak telah kembali beroperasi (100% Recovery).

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Maestro Tari Buleleng Raih Penghargaan dari Gubernur Koster

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jumlah Saksi Dugaan Korupsi BBM Dinkes Tabanan Bertambah Jadi 20 Orang

balitribune.co.id I Tabanan – Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan terus bertambah seiring proses penyidikan yang terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click

Chitato & Chitato Lite Gandeng TREASURE Ajak Gen Z Bikin Gebrakan dengan Gaya Sendiri

balitribune.co.id | Jakarta - Ada yang suka tampil bold dan selalu siap jadi pusat perhatian. Ada juga yang lebih chill, bergerak penuh perhitungan, tapi tetap konsisten menuju tujuan. Setiap orang punya karakter, ritme, dan caranya sendiri untuk berkembang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sedot Anggaran Miliaran Rupiah, Jalan Bayung Gede - Batur Kembali Rusak

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Jalan Bayung Gede–Batur di Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali rusak. Padahal jalan tersebut di tahun 2025 sempat diperbaiki  dengan menyedot anggaran miliaran rupiah. 

Kondisi ini mendapat  sorotan DPRD Bangli. Anggota Komisi III DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengungkap penyebab jalan tersebut cepat rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kekurangan 1.049 Guru, Sejumlah Sekolah Terpaksa Andalkan Tenaga Pengabdi

balitribune.co.id I Bangli - Persoalan kekurangan guru atau  tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah  Kabupaten Bangli. Hingga kini, kebutuhan guru yang belum terpenuhi mencapai 1.049 orang. Menyiasati agar proses pembelajaran bisa berjalan, sejumlah sekolah terpaksa masih bergantung pada keberadaan guru pengabdi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.