Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Pria Tamatan SMA Ditangkap

Bali Tribune/ OBAT ILEGAL – Tersangka dan ribuan obat illegal yang siap edar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bersama Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar mengamankan seorang pria tamatan SMA asal Jember, Jawa Timur, Ahmad Mufida Fitra (27) mengedarkan obat tanpa izin edar. Dua jenis obat diamankan berupa Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan. 
 
Plt Wadir Krimsus Polda Bali AKBP I Gede Bakti Widhiarta mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi bahwa ada pengiriman obat ilegal dari pulau Jawa menggunakan ekspedisi. Dari informasi itu, petugas melakukan pembuntutan kemana paketan barang itu diterima. Ternyata barang itu diterima oleh pelaku. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Sekar Sari Gang Xl Nomor 2 Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, Minggu (1/10). 
 
Selanjutnya, pelaku diamankan ke BBPOM Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, obat trihexyphenidyl tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.189 tablet dalam 32 botol dan dextromethorphan tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet dalam 5 botol. 
 
"Nilai obat tersebut berkisar Rp 43.400.000. Dan dari interogasi, pelaku mengaku telah tiga kali menerima kiriman obat lalu mengedarkannya," terangnya.
 
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar, I Wayan Eka Ratnata mengatakan, jenis obat dextromethorphan memang merupakan jenis obat batuk. Namun sejak tahun 2013  izin edar obat ini sudah dicabut. Sedangkan jenis obat trihexyphenidyl merupakan jenis obat dengan izin edar terbatas. Obat ini juga harus dengan takaran dosis yang pas. 
 
"Dosisnya harus pas. Karena obat ini keras. Dan ini tentunya berbahaya jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat," katanya.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

Topeng Suluh Badung, Menghidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung menghadirkan kekuatan tradisi dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Khas Kabupaten pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui pementasan Topeng Suluh yang dibawakan Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, di Kalangan Ratna Kanda, Jumat (26/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata mengambil sumpah dan melantik sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat di bawahnya dalam mutasi jabatan yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (29/6/2026) siang. Dua orang Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (Diskoperindag) terkena roitasi atau tukar jabatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disambut Antusias Penonton, Gong Kebyar Anak-anak Duta Badung Tampilkan Tabuh dan Tari Kreasi serta Dolanan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, menjadi duta Badung di ajang Utsawa atau Parade Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026, Jumat (26/6/2026) di panggung terbuka Ardha Candra Art Center Denpasar. Saat itu, duta Badung tampil bareng dengan duta Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.